Pontianak, INFO_PAS - Pemerintah melalui Kementerian
Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada
Narapidana beragama Budha bertepatan pada perayaan hari Raya Waisak
tahun saka 2557, Sabtu 25 Mei 2013.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Mochamad Sueb, secara
simbolis memberikan remisi khusus tersebut kepada narapidana yang berhak
mendapatkannya. Pemberian remisi ini secara nasional dipusatkan di
Lapas II A Pontianak Kalimantan Barat. Menurutnya, pemberian remisi
secara terbuka ini, untuk memberikan motivasi kepada wargabinaan
pemasyarakatan, agar selalu berbuat baik selama menjalani masa
pidananya.
"Pemberian remisi jangan dianggap sebagai suatu bentuk
kemudahan-kemudahan bagi para warga binaan pemasyarakatan untuk cepat
bebas, akan tetapi pemberian remisi agar dijadikan sebagai sarana untuk
meningkatkan kualitas diri dan sekaligus memotivasi diri sehingga dapat
mendorong Saudara kembali memilih jalan kebenaran," ujar Sueb.
Kasubdit Registrasi Ditjen PAS, Anis Joeliati yang mewakili Direktur Pembinaan Narapidana dan Pelayanan Tahanan (Binapiyantah) dalam laporannya menyampaikan bahwa secara nasional total penerima remisi khusus Waisak 2013 sebanyak 383 orang, dimana 377 orang mendapat remisi khusus I dan 6 orang mendapat remisi khusus II atau langsung bebas.
Kasubdit Registrasi Ditjen PAS, Anis Joeliati yang mewakili Direktur Pembinaan Narapidana dan Pelayanan Tahanan (Binapiyantah) dalam laporannya menyampaikan bahwa secara nasional total penerima remisi khusus Waisak 2013 sebanyak 383 orang, dimana 377 orang mendapat remisi khusus I dan 6 orang mendapat remisi khusus II atau langsung bebas.
Yang mendapatkan remisi, kata Anis adalah yang telah memenuhi syarat
untuk mendapatkan remisi. "Mereka yang telah menjalani masa pidana 6
bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin serta tercatat di
dalam buku register F," ujarnya.
Anis mengatakan, besar remisi yang diberikan yakni 15 hari, 1 bulan, 15 hari, hingga 2 bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani. Ia menuturkan, jumlah penghuni lapas seluruh Indonesia saat ini 159.330 terdiri dari 108.090 orang narapidana dan 51.240 orang tahanan.
Upacara pemberian remisi dalam rangka hari Waisak ini, juga mengukuhkan 38 petugas Satgas Kamtib Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar. Serta memusnahkan barang terlarang seperti, HP, pengecas HP, kabel, dan senjata tajam lainnya, hasil dari pengerebekan satu bulan terakhir.
Anis mengatakan, besar remisi yang diberikan yakni 15 hari, 1 bulan, 15 hari, hingga 2 bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani. Ia menuturkan, jumlah penghuni lapas seluruh Indonesia saat ini 159.330 terdiri dari 108.090 orang narapidana dan 51.240 orang tahanan.
Upacara pemberian remisi dalam rangka hari Waisak ini, juga mengukuhkan 38 petugas Satgas Kamtib Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar. Serta memusnahkan barang terlarang seperti, HP, pengecas HP, kabel, dan senjata tajam lainnya, hasil dari pengerebekan satu bulan terakhir.
sumber : http://www.ditjenpas.go.id/article/article.php?id=385
Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon