25 September 2013

Prosedur dan Mekanisme Justice Collaborators Harus di Tata

INFO_PAS. Belum ada aturan baku dalam memperlakukan orang-orang yang masuk dalam kategori saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Colaborators), selama manjalani penahanan di RutanDemikian dikatakan Dirjen Pemasyarakatan Sihabudin ketika menjadi salah satu penyaji dalam acara Rapat Koordinasi LPSK Dengan Aparat Penegak Hukum Wilayah Barat yang digelar di Hotel Redtop, Jakarta, Rabu (28/11).

Acara yang diselenggarakan oleh LPSK ini merupakan acara yang cukup prestisius. Menurut Humas LPSK Maharani, acara ini dihadiri lebih dari 200 perwakilan aparat penegak hukum di seluruh Indonesia dan akan menghasilkan sejumlah rekomendasi dan rencana tindak lanjut upaya perlindungan saksi dan korban di masing-masing institusi.

Selain Dirjen Pemasyarakatan, hadir sebagai pembicara lainnya yakni Ahmad Hidayat dari Kepolisian,  Mahfud Manan dari Kejaksaan Agung dan Bagir Manan, mantan ketua Mahkamah Agung yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pers.

Pada kesempatan itu, Sihabudin memaparkan mengenai perlindungan saksi sekaligus terdakwa yang ditahan dalam kasus tindak pidana yang sama dalam proses penyidikan dan atau peradilan.  Lainnya, Sihabudin juga mengingatkan pentingnya mekanisme dan aturan yang jelas tentang perlakukan kepada Justice Collaborators dan hal-hal  yang harus diperhatikan dalam penahanan seseorang, diantaranya; keseimbangan antara penegakkan hukum dan kepentingan umum, perlu ditegakkan asas praduga tak bersalah dan kesamaan di muka hukum, serta ketentuan-ketentuan tentang pembatasan-pembatasan hak tahanan oleh pejabat yang berwenang.

Sementara itu, Ahmad Hidayat, penyaji dari Mabes Polri memaparkan tentang peran dan fungsi Kepolisian untuk melindungi semua warga negara serta melindungi korban untuk pengungkapan kasus dan menggali informasi mengapa hal itu bisa terjadi. Beliau juga menekankan jika Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri dan menjamin tak lagi ada diskriminasi  dalam perlakuan hukum.

Mahfud Manan, penyaji dari Kejaksaan Agung dalam paparannya mengatakan bahwa perlindungan saksi dan korban merupakan amanat dan mandat undang-undang, kejaksaan merupakan posisi sentral dalam penegakan hukum dimana jaksa merupakan filter dengan mekanisme pidananya dan pelaku penting dalam integrated criminal justice. Mahfud juga menegaskan mengenai perlunya mewujudkan kesamaan hak kepada subjek hukum perlu koordinasi antar aparat penegak hukum.
Pada kesempatan yang sama, mantan Ketua Mahkamah Agung yang saat ini menjabat sebagai ketua Dewan Pers, Bagir Manan mengingatkan mengenai hukum tidak boleh didasarkan pada opini publik karena hukum ditegakkan  dengan semata-mata keadilan saja.

Setelah pemberian materi dari perwakilan tiap-tiap aparat penegak hukum, acara dilanjutkan dengan diskusi kelompok yang dipimpin oleh seorang fasilitator netral yang bukan dari aparat hukum.  Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai berharap forum koordinasi aparat penegak hukum ini dapat mengurai benang kusut kendala kerjasama aparat penegak hukum dalam melaksanakan keputusan LPSK dan optimalisasi pelaksanaan perlindungan terhadap saksi dan korban.

“Komitmen aparat penegak hukum untuk serius dalam menangani proses penegakan hukum menunjukan penghargaan yang signifikan terhadap informasi dan keterangan yang telah disampaikan saksi dan korban terutama yang telah mendapat perlindungan LPSK,” kata Ketua LPSK. (SW)

sumber : http://www.ditjenpas.go.id/pasnew/berita-terkini/prosedur-dan-mekanisme-justice-collaborators-harus-ditata

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon