INFO_PAS. Belum ada aturan baku dalam memperlakukan orang-orang yang masuk dalam kategori saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Colaborators), selama manjalani penahanan di Rutan. Demikian
dikatakan Dirjen Pemasyarakatan Sihabudin ketika menjadi salah satu
penyaji dalam acara Rapat Koordinasi LPSK Dengan Aparat Penegak Hukum
Wilayah Barat yang digelar di Hotel Redtop, Jakarta, Rabu (28/11).
Acara yang diselenggarakan oleh LPSK ini merupakan acara yang cukup
prestisius. Menurut Humas LPSK Maharani, acara ini dihadiri lebih dari
200 perwakilan aparat penegak hukum di seluruh Indonesia dan akan
menghasilkan sejumlah rekomendasi dan rencana tindak lanjut upaya
perlindungan saksi dan korban di masing-masing institusi.
Selain Dirjen Pemasyarakatan, hadir sebagai pembicara lainnya yakni
Ahmad Hidayat dari Kepolisian, Mahfud Manan dari Kejaksaan Agung dan
Bagir Manan, mantan ketua Mahkamah Agung yang saat ini menjabat sebagai
Ketua Dewan Pers.
Pada kesempatan itu, Sihabudin memaparkan mengenai perlindungan saksi
sekaligus terdakwa yang ditahan dalam kasus tindak pidana yang sama
dalam proses penyidikan dan atau peradilan. Lainnya, Sihabudin juga
mengingatkan pentingnya mekanisme dan aturan yang jelas tentang
perlakukan kepada Justice Collaborators dan hal-hal yang harus
diperhatikan dalam penahanan seseorang, diantaranya; keseimbangan
antara penegakkan hukum dan kepentingan umum, perlu ditegakkan asas
praduga tak bersalah dan kesamaan di muka hukum, serta
ketentuan-ketentuan tentang pembatasan-pembatasan hak tahanan oleh
pejabat yang berwenang.
Sementara itu, Ahmad Hidayat, penyaji dari Mabes Polri memaparkan
tentang peran dan fungsi Kepolisian untuk melindungi semua warga negara
serta melindungi korban untuk pengungkapan kasus dan menggali informasi
mengapa hal itu bisa terjadi. Beliau juga menekankan jika Kepolisian
tidak bisa bekerja sendiri dan menjamin tak lagi ada diskriminasi dalam
perlakuan hukum.
Mahfud Manan, penyaji dari Kejaksaan Agung dalam paparannya
mengatakan bahwa perlindungan saksi dan korban merupakan amanat dan
mandat undang-undang, kejaksaan merupakan posisi sentral dalam penegakan
hukum dimana jaksa merupakan filter dengan mekanisme pidananya dan
pelaku penting dalam integrated criminal justice. Mahfud juga
menegaskan mengenai perlunya mewujudkan kesamaan hak kepada subjek hukum
perlu koordinasi antar aparat penegak hukum.
Pada kesempatan yang sama, mantan Ketua Mahkamah Agung yang saat ini
menjabat sebagai ketua Dewan Pers, Bagir Manan mengingatkan mengenai
hukum tidak boleh didasarkan pada opini publik karena hukum ditegakkan
dengan semata-mata keadilan saja.
Setelah pemberian materi dari perwakilan tiap-tiap aparat penegak
hukum, acara dilanjutkan dengan diskusi kelompok yang dipimpin oleh
seorang fasilitator netral yang bukan dari aparat hukum. Ketua LPSK,
Abdul Haris Semendawai berharap forum koordinasi aparat penegak hukum
ini dapat mengurai benang kusut kendala kerjasama aparat penegak hukum
dalam melaksanakan keputusan LPSK dan optimalisasi pelaksanaan
perlindungan terhadap saksi dan korban.
“Komitmen aparat penegak hukum untuk serius dalam menangani proses
penegakan hukum menunjukan penghargaan yang signifikan terhadap
informasi dan keterangan yang telah disampaikan saksi dan korban
terutama yang telah mendapat perlindungan LPSK,” kata Ketua LPSK. (SW)
sumber : http://www.ditjenpas.go.id/pasnew/berita-terkini/prosedur-dan-mekanisme-justice-collaborators-harus-ditata
Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon