PERATURAN MENTERI HKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2013
TENTANG
TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN
DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESAI,
Menimbang :
a. bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib kehidupan di Lembaga Pemasyarakatan dan ...
Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon