Showing posts with label Peraturan Menteri. Show all posts
Showing posts with label Peraturan Menteri. Show all posts

21 December 2017

Daftar Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenkumham Tahun 2017

Divisi Pemasyarakatan, - Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia akhirnya mengalami kenaikan prosentase, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai Di Lingkungan Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sebagaimana tertuang dalam Permenkumham Nomor 33 Tahun 2017, besarnya kenaikan masing-masing kelas jabatan adalah sebesar 5%, dan sebagaimana Perpres 30 Tahun 2017, kenaikan berlaku mulai bulan Februari 2017 dengan tetap memperhitungkan capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). dengan diberlakukannya Permenkumham tersebut, maka Permenkumham Nomor 48 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan kinerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Daftar Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenkumham Tahun 2017

Untuk lebih lengkapnya silahkan download melalui link dibawah ini

06 June 2016

Download, Permenkumham Nomor 21 Tahun 2016

Divisipassulteng, - Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan mengakomodir kebutuhan Narapidana dan Anak,  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali mengeluarkan produk Hukum, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Dalam Permenkumham Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2013, menjelaskan beberapa ketentuan yang dirubah, diantaranya ketentuan mengenai Cuti Bersyarat (CB), bahwa CB dapat diberikan kepada narapidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan, dari yang sebelumnya 1 tahun 3 bulan.

Permenkumham 21 Tahun 2016

Ketentuan lainnya yaitu masalah Pembebasan Bersyarat, bahwa usulan PB yang telah mendapatkan rekomendasi Tim TPP Kanwil ditetapakan Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri, kemudian Keputusan dapat dicetak oleh pihak Lapas yang dibubuhi tanda tangan lektronik kepala kantor wilayah.

Untuk mendownload Permen Nomor 21 Tahun 2016, silahkan klik link dibawah ini :
https://drive.google.com/file/d/0B7WbYyhZTuYbLU9JR3VfM0pxZkk/view?usp=sharing

21 April 2016

Pakaian Dinas Khusus Satgas Kamtib Pemasyarakatan

Divisipassulteng, Aturan Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia mengalami perubahan lagi, perubahan aturan penggunaan pakaian dinas tersebut merupakan perubahan kedua, ada beberapa perubahan pakaian dinas yang digunakan, khususnya bagi pegawai yang mengemban tugas khusus, seperti petugas Satuan Tugas Keamanan Dan Ketertiban Pemasyarakatan dan Petugas Khusus Keimigrasian. dan setiap hari rabu, seragam Hitam Putih wajib digunakan oleh seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM kecuali bagi pegawai pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi

Seragam Pakaian Dinas Khusus (PDK) bagi Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Gangguan Keamanan dan Ketertiban, sebagaimana yang tertulis dalam pasal 29A Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.Kp.07.02 Tahun 2011 Tentang Pakaian Dinas Dan Atribut Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, adalah sebagai berikut :

Rompi Satgas Kamtib
Rompi Satgas Kamtib
PDK Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan terdiri atas:
  • rompi berwarna biru tua;
  • tulisan “SATGAS KAMTIB PEMASYARAKATAN” dibordir pada bagian belakang;
  • logo Satgas Kamtib dibordir pada dada sebelah kiri;
  • 2 (dua) buah saku tempel ukuran kecil di dada kanan dengan penutup dan kancing luar;
  • 1 (satu) buah saku tempel di dada kiri dengan penutup dan kancing luar;
  • 2 (dua) buah saku tempel di depan bawah sebelah kiri dan kanan dengan penutup dan kancing luar; dan
  • 2 (dua) buah saku bobok terbuka di bagian dalam rompi.

Atribut PDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa topi dengan ketentuan sebagai berikut :
  • logo Satgas Kamtib Pemasyarakatan pada muka depan topi;
  • tulisan “PEMASYARAKATAN” pada sisi bawah bagian kiri topi; dan
  • tulisan “SATGAS KAMTIB” pada sisi bawah bagian kanan topi.

Untuk download Peraturan tentang Perubahan Seragam Dinas, silahkan klik link dibawah ini :
http://www.kemenkumham.go.id/v2/component/attachments/download/319

05 February 2016

Silahkan Download, Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 8 Tahun 2015

Divisipassulteng, Beberapa hari yang lalu Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor PAS-45.PK.01.01.03 Tahun 2016 Tanggal 02 Februari 2016, Tentang Pakaian Dinas Petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Penempatan Anak Sementara, dan Balai Pemasyarakatan. Salah satu dikeluarkan Surat Edaran tersebut adalah terwujudnya keseragamanan pakaian dinas bagi petugas LPKA, LPAS dan BAPAS, khususnya untuk Pakaian Dinas Khusus (PDK)

Untuk mewujudkan salah satu tujuan dari Surat Edaran tersebut, petugas pemasyarakatan dihimbau untuk, mempedomani Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KP.07.02 Tahun 2011 Tentang Pakaian Dinas dan ATribut Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Khususnya lampiran halaman 264 mengenai contoh PDK Pemasyarakatan di LPKA, LPAS dan BAPAS. Melakukan penyesuaian pakaian dinas bagi Petugas Pemasyarakatan  LPKA, LPAS dan BAPAS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Segera melaporkan pelaksanaannya pada kesempatan pertama kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Cq. Direktur Bimkemas dan Pengentasan Anak.

Permenkumham Nomor 8 Tahun 2015

Bagi rekan-rekan petugas pemasyarakatan yang belum memiliki file Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2015 dapat mendownload melalui link dibawah ini.

23 October 2014

Peraturan Menkumham Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Orta Kanwil

Divisipassulteng, - Akhirnya Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat persetujuan Nomor B/3890/M.PANRB/10/2014 Tanggal 16 Oktober 2014. surat tersebut berisikan persetujuan usulan Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan usulan pembentukan UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi.

Dengan diterbitkannya surat persetujuan tersebut, Menteri Hukum dan HAM kemudian mengundangkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menggantikan Peraturan Menkumham Nomor M.01-PR.07.10 Tahun 2005.

Download Permen Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Orgainasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM

http://ditjenpas.go.id/sites/default/files/Permenkumham%20no%2028%20th%202014%20tentang%20Orta%20Kanwil%20Kemenkumham.pdf

03 September 2013

Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 6 Tahun 2013

PERATURAN MENTERI HKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2013

TENTANG

TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN
DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESAI,

Menimbang :
    a.  bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib kehidupan di Lembaga Pemasyarakatan dan ...

Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 7 Tahun 2013


PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2013
TENTANG
PENGANGKATAN DAN PEMBERHETIAN TAMPING
DAN PEMUKA PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA


Menimbang
a.     bahwa sebagai salah satu upaya mendorong keikutsertaan Narapidana dalam pelaksanaan  . . . . .


download Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 7 Tahun 2013 Disini