23 October 2014

Peraturan Menkumham Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Orta Kanwil

Divisipassulteng, - Akhirnya Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat persetujuan Nomor B/3890/M.PANRB/10/2014 Tanggal 16 Oktober 2014. surat tersebut berisikan persetujuan usulan Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan usulan pembentukan UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi.

Dengan diterbitkannya surat persetujuan tersebut, Menteri Hukum dan HAM kemudian mengundangkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menggantikan Peraturan Menkumham Nomor M.01-PR.07.10 Tahun 2005.

Download Permen Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Orgainasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM

http://ditjenpas.go.id/sites/default/files/Permenkumham%20no%2028%20th%202014%20tentang%20Orta%20Kanwil%20Kemenkumham.pdf

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon