Divisi Pemasyarakatan, - Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia akhirnya mengalami kenaikan prosentase, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai Di Lingkungan Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sebagaimana tertuang dalam Permenkumham Nomor 33 Tahun 2017, besarnya kenaikan masing-masing kelas jabatan adalah sebesar 5%, dan sebagaimana Perpres 30 Tahun 2017, kenaikan berlaku mulai bulan Februari 2017 dengan tetap memperhitungkan capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). dengan diberlakukannya Permenkumham tersebut, maka Permenkumham Nomor 48 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan kinerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Untuk lebih lengkapnya silahkan download melalui link dibawah ini
Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon