Divpasulteng - Jakarta, - Seorang narapidana kasus narkotika, Pati
Taulani, meninggal dunia di Lapas Cipinang. Belum diketahui jelas
penyebab meninggalnya Pati, Kepala Lapas Cipinang Dewa Putu Gede menduga
Pati meninggal karena sakit yang diderita.
Putu melalui sambungan telepon mengatakan, Pati merupakan warga binaan yang baru saha menempati Lapas Cipinang sejak 17 September 2013. Sebelumnya dia mendekam di Rutan Salemba. "Karena sudah vonis dilimpahkan ke sini," kata Putu, Sabtu (21/9/2013), menambahkan laporan diterima dirinya pada pukul 20.00 WIB, Jumat (20/9/2013).
Putu belum mengetahui jelas penyebab meninggalnya Pati. Namun dari penelusuran pihak Lapasa Cipinang, selama mendekam di Rutan Salemba Pati lebih memilih tidur di lantai. Tidak seperti napi atau tahanan lain yang memilih tidur beralas kasur.
"Teman-teman satu selnya cerita, di sini (Lapas Cipinang) pun dia sering tidur di bawah kipas angin dan di lantai," ujarnya.
Dia membantah adanya kabar yang menyebut Pati meninggal karena over dosis narkoba. "Enggak ada informasi itu," ujarnya.
Menurut Putu, Pati merupakan kasus narkotika dengan pasal 114 (penguasaan) Undang-undang No.35 tahun 2009. Meski terlilit kasus narkotika, Pati tidak mendekam di Lapas Khusus Narkotika Cipinang yang berada satu kawasan dengan Lapas Cipinang.
Putu melalui sambungan telepon mengatakan, Pati merupakan warga binaan yang baru saha menempati Lapas Cipinang sejak 17 September 2013. Sebelumnya dia mendekam di Rutan Salemba. "Karena sudah vonis dilimpahkan ke sini," kata Putu, Sabtu (21/9/2013), menambahkan laporan diterima dirinya pada pukul 20.00 WIB, Jumat (20/9/2013).
Putu belum mengetahui jelas penyebab meninggalnya Pati. Namun dari penelusuran pihak Lapasa Cipinang, selama mendekam di Rutan Salemba Pati lebih memilih tidur di lantai. Tidak seperti napi atau tahanan lain yang memilih tidur beralas kasur.
"Teman-teman satu selnya cerita, di sini (Lapas Cipinang) pun dia sering tidur di bawah kipas angin dan di lantai," ujarnya.
Dia membantah adanya kabar yang menyebut Pati meninggal karena over dosis narkoba. "Enggak ada informasi itu," ujarnya.
Menurut Putu, Pati merupakan kasus narkotika dengan pasal 114 (penguasaan) Undang-undang No.35 tahun 2009. Meski terlilit kasus narkotika, Pati tidak mendekam di Lapas Khusus Narkotika Cipinang yang berada satu kawasan dengan Lapas Cipinang.
sumber : detik.com
Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon