Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : M.HH-39.KP.03.03 Tahun 2013
Tentang
Pengangkatan dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Struktural Eselon II di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM R.I
Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon