21 October 2013

Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenkumham R.I Nomor : SEK.38 KP.03.03 Tahun 2013

KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA
NOMOR SEK.38 KP.03.03 TAHUN 2013

TENTANG

PENGANGKATAN DAN PEMINDAHAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM DAN DARI JABATAN JABATAN STRUKTURAL ESELON III, IV DAN V
DILINGKUNGAN KEMENETRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA


Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon