Divisipassulteng - BANDUNG - Senin (22/9/2014) menjadi momen tidak terlupakan bagi Nazriel Irham (Ariel "Noah"). Pasalnya, Ariel bebas murni dari masa hukumannya dalam kasus video asusila
Selama mendapat pembebasan bersyarat (PB), Ariel harus menjalani wajib lapor setiap satu bulan sekali ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Bandung. Ariel telah 26 kali melakukan wajib lapor, dan mendapat bimbingan dan Bapas.
Namun, kini Ariel tidak perlu lagi menuangkan waktunya satu kali dalam sebulan untuk wajib lapor. Selain karena masa penahanannya usai, Ariel pun telah mengikuti segala proses untuk mendapatkan kebebasan murninya.
Dalam surat bebas murni ini, Nazriel Irham dinyatakan telah berakhir masa bimbingannya. Selain itu, Nazriel Irham pun telah mengikuti segala ketentuan yang telah ditetapkan sebagai syarat bebas murni," jelas Kasie Bimbingan Klien Dewasa Bapas Klas I Bandung, Budiana, saat menjelaskan alasan Ariel bebas murni.
Sekadar diketahui, Ariel divonis oleh Majelis Hakim PN Bandung dalam kasus videselama tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta pada 31 Januari 2011.
Dalam perjalanannya, Ariel mendapat beberapa kali remisi atau pengurangan masa tahanan hingga akhirnya bisa mendapat Pembebasan Bersyarat pada 23 Juli 2013. Dan, tepatnya pada 21 September 2014, Ariel dinyatakan telah bebas murni setelah menjalani seluruh masa hukumannya. (nsa)
Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon