20 September 2014

Bank Indonesia dan Kemenkumham Teken MoU Pemberdayaan Narapidana

Divisipassulteng, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang diwakili oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Handoyo Sudradjat, dan Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus D.W. Martowardojo, telah menyepakati Kerjasama Peningkatan Kemandirian Narapidana dan Klien Pemasyarakatan melalui Program Ketahanan Pangan. Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemenkumham dan BI dilangsungkan di Ruang Serbaguna, Menara Sjafruddin Prawiranegara Lt.3, Jakarta, kemarin, Kamis (18/09/2014)

Dalam acara MoU tersebut, BI dan Kemenkumham melakukan pemberdayaan narapidana dan klien pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) maupun badan pemasyarakatan, melalui pemanfaatan lahan dalam pengembangan komoditi ketahanan pangan. Menurut Gubernur BI, narapidana pun bisa membantu pengendalian inflasi. "Peran narapidana dalam menekan inflasi adalah dengan memberdayakan mereka untuk memproduksi komoditas pertanian,'' ujar Agus.

Sebelumnya, BI bersama Kemenkumham telah melakukan proyek perintis melalui kerjasama peningkatan kemandirian pidana, pada Lapas Kelas II A Pontianak, Kalimantan Barat. Program tersebut dimulai pada 14 Februari 2014 dan menunjukkan hasil yang cukup memuaskan.

Dalam pelatihan tersebut dilaksanakan berbagai program, diantaranya penghuni Lapas kelas II A Pontianak diberikan keterampilan membudidayakan bawang merah, keset dari sabuk kelapa, dan memproduksi tikar kayu. Hasilnya, para warga binaan berhasil panen sedikitnya 278 kilogram bawang merah yang ditanam di seribu polybag. Demplot budidaya bawang merah yang sudah dipanen merupakan salah satu komoditi penyumbang inflasi di Kalimantan Barat.
Tentunya dengan keberhasilan program pemberdayaan narapidana di Lapas Kelas II A Pontianak, menjadi trigger untuk LP maupun Bapas yang lainnya di seluruh Indonesia untuk melakukan hal yang sama. Dirjen PAS mengatakan, "Keberhasilan pembinaan oleh Pemasyarakatan bukan berapa lama seorang warga binaan itu menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Tetapi bagaimana dia memiliki kualitas yang menjadikannya siap untuk ber-reintegrasi di keluarganya dan di masyarakatnya."

Serangkaian program ketahanan pangan yang termuat dalam ruang lingkup MoU, dimulai dari 2 pilot project yang ke depan akan dilakukan oleh lebih dari 476 unit Lapas maupun Bapas. Manfaat yang akan didapat tidak hanya untuk meningkatkan inklusivitas dalam perekonomian, namun juga memiliki implikasi positif yang akan didapat oleh narapidana. Terutama setelah warga binaan keluar dari balai binaan.
 
sumber : www.kemenkumham.go.id

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon