Divisipassulteng, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak rekomendasi Dirjen PAS
Kemenkum HAM untuk membebaskan secara bersyarat terhadap terpidana kasus
percobaan suap kepada pimpinan KPK, Anggodo Widjojo, dan terpidana
dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT)
Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman, Syuhada Tasman.
Alasannya, KPK menganggap dua terpidana tersebut merupakan pelaku utama, bukan sekadar Justice Collaborator (JC). Fakta itulah yang membuat pembebasan bersyarat tidak layak diberikan.
"KPK tidak memberi rekomendasi PB (pembebasan bersyarat), karena kedua terpidana tersebut bukan JC dan sebagai pelaku utama," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Kamis (18/9/2014)
Alasannya, KPK menganggap dua terpidana tersebut merupakan pelaku utama, bukan sekadar Justice Collaborator (JC). Fakta itulah yang membuat pembebasan bersyarat tidak layak diberikan.
"KPK tidak memberi rekomendasi PB (pembebasan bersyarat), karena kedua terpidana tersebut bukan JC dan sebagai pelaku utama," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Kamis (18/9/2014)
Surat Resmi Penolakan Rekomendasi PB keduanya, kemungkinan akan dikirimkan hari ini kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon