19 September 2014

Ditjen Pemasyarakatan Masih Mengkaji Usulan Pembebasan Bersyarat Anggodo


Divisipassulteng, JAKARTA, - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Marselina Budianingsih mengatakan, terpidana kasus percobaan suap terhadap pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Anggodo Widjojo telah memenuhi kriteria untuk mengaukan pembebasan bersyarat.


Apalagi, kata Marselina, Anggodo sudah mendapatkan remisi khusus. Anggodo mendapatkan remisi Hari Raya Natal pada 2013 selama satu bulan 15 hari.

"Memenuhi (pembebasan bersyarat), kalau remisinya turun ya memenuhi," kata Marselina saat dihubungi, Rabu (17/9/2014) malam.

Marselina mengatakan, seorang narapidana diberikan pembebasan bersyarat jika yang bersangkutan mengikuti masa pembinaan, dinilai baik selama di tahanan, dan tidak melanggar tata tertib.

Ada pun, proses mendapatkan pembebasan bersyarat tersebut, kata Marselina, yakni melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di tingkat Unit Pelaksana Teknis di rumah tahanan dan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan tingkat pusat oleh Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

"Jadi kalau proses itu udah dipenuhi dan selama di lapas dia baik, kenapa tidak diajukan," ujar Marselina.

Mengenai pemenuhan syarat 2/3 masa tahanan Anggodo, Marselina tidak dapat berkomentar karena yang mengajukan usulan pembebasan bersyarat Anggodo adalah kepala lapas Sukamiskin sebelumnya, yakni Giri Purbadi. Ia menambahkan, pemberian pembebasan bersyarat Anggodo belum diputuskan karena surat pengajuan tengah diproses.

"Belum (diputuskan), lagi menunggu," ujarnya.

Marselina pun berpesan agar pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana tidak perlu dipermasalahkan.

"Tidak usah dibesarkan. Netral aja lah. PB bukan sesuatu yang istimewa itu," kata Marselina.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat mengaku belum menerima pengajuan pemberian pembebasan bersyarat Anggodo dari Kepala Lapas Sukamiskin.

"Tidak ada (surat pengajuan). Mungkin baru usulan," ujar Handoyo.

Handoyo mengatakan, Kementerian Hukumkdan HAM terbuka jika ada pengajuan pembebasan bersyarat bagi Anggodo. Asalkan, kriteria pemberian pembebasan bersyarat telah dipenuhi oleh Anggodo.

"Kalau dia sudah penuhi syarat, tidak melanggar, harus diproses," kata Handoyo.

Ditempat terpisah, Direktur Infokom Ditjen Pemasyarakatan, Ibnu Kaldun menyampaikan, bahwa yang bersangkutan sedang diusulkan mendapatkan Pembebasan Bersyarat, akan tetapi yang bersangkutan masih harus menunggu remisi khusus natal 2014, apakah yang bersangkutan akan mendapatkan remisi atau tidak. Semua tergantung dari pertimbangan Tim Pengamat Pemasyarakatan Ditjen Pemasyarakatan

"berkas usulannya masih di teliti oleh Tim Direktirat Jenderal Pemasyarakatan" tegas Ibnu

Dipihak lain, KPK membenarkan telah menerima surat pemberitahuan dari Ditjen Pemasyarakatan, menurut juru bicara KPK Johan Budi, surat dari Ditjen Pemasyarakatan untuk rekomendasi dari KPK saat ini sedang dalam kajian. "Masih dikaji oleh biro hukum KPK, apakah kita bersedia memberi rekomendasi atau tidak" kata Johan

Sumber: republika, kompas dan TV One


Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon