Divisipassulteng - Palu, Berikut kami sampaikan daftar Warga Binaan Pemasyarakatan yang diusulkan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Pengusulan tersebut berdasarkan hasil sidang ke-38 Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah Tanggal 26 September 2014.
Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon