10 December 2014

Mantan Gubernur Sulteng Dijebloskan Ke Rutan Kelas II A Palu

Divisipassulteng - Palu, Mayjen (Purn) H. Bandjela Paliudju, akhirnya dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Palu dalam kasus penyelewengan dana operasional senilai 21 Milyar, Mantan Gubernur Sulawesi Tengah tersebut mengaku tidak tahu kenapa dirinya di jebloskan ke Rutan sebagai titipan kejaksaan

"Saya tidak tahu, tanyakan saja ke jaksa," katanya ketika hendak dibawa masuk ke dalam mobil untuk dibawa ke Rutan Kelas II A Palu di Jalan Bali

Paliujdu juga mengaku sakit saat akan dieksekusi, akan tetapi jaksa tetap membawanya ke rutan, menurut penyidik, penahanan paliudju demi kelancaran proses hukum, dan dikhawatirkan juga yang bersangkutan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindakan melawan hukum lainnya.

Sebelumnya, dalam statusnya sebagai saksi di persidangan kasus tersebut, HB Paliudju mangkir lima kali, sehingga jaksa menetapkannya sebagai tersangka, dan kemudian menahannya.

Dalam kasus itu sebelumnya terdapat tersangka tunggal, yakni Rita Sahara, mantan bendahara gubernur Paliudju. Rita Sahara saat ini sedang dalam proses persidangan, dan jaksa menuntutnya dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Kasus itu mencuat pada November 2013, ketika penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan Rita Sahara sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama 2006-2011.

Pengusutan kasus itu berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan dugaan tindak pidana pencucuian uang di PT Bank Sulteng. (703)

sumber berita : antara

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon