Divispassulteng, Batam - Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Diah Setia Utami, mewakili BNN meminta kepada pemerintah untuk membangun sarana prasarana khusus rehabilitasi di Lapas dan Rutan yang diperuntukkan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan pecandu Narkoba yang menjalani tahanan mulai tahun 2015 mendatang. Hal itu dikatakan di Batam, Selasa (9/12/2014).
"Pecandu narkoba sebaiknya memang harus direhabilitasi, meski pun harus menjalani tahanan. Dari itu, semua Lapas dan Rutan di Indonesia harus dilengkapi tempat rehabilitasi," kata Diah.
"hampir seluruh negara telah menyepakati bahwa pengguna narkoba harus menjalani rehabilitasi, bukan menjalani tahanan di Lapas mau pun Rutan. Sementara, bagi para pengedar, harus menjalani hukuman" tegasnya
Diah menambahkan, perlu dibuat tempat rehabilitasi di Lapas dan Rutan. Agar pecandu yang juga pengedar bisa direhabilitasi sambil menjalani masa tahanan di penjara, hanya hukuman yang diberlakukan bagi pecandu narkoba tidak menyelesaikan masalah penyalahgunaan barang terlarang tersebut di Indonesia.
"Yang ad,a akan semakin menjadi karena para tahanan yang awalnya hanya pecandu, setelah masuk tahanan dan bertemu dengan bandar besar dan pengguna lain akan mudah dipengaruhi sehingga saat keluar akan mengulangi lagi perbuatanya dengan jaringan lebih besar," ujar Diah.
Saat ini, BNN senantiasa mendorong agar setiap provinsi, kabupaten, dan kota dapat berperan serta bersama menangani korban penyalahgunaan narkotika dengan membangun klinik khusus. klinik khusus tersebut sebaiknya berada di rumah sakit umum daerah yang sudah memiliki fasilitas dan tenaga medis yang berkompeten untuk penanganan pecandu narkoba. (703)
disadur dari kompas
Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon