Divisipassulteng, - Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, meminta kepada semua pihak yang mengkritisi pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) kepada Narapidana Pollycarpus, dapat memahami posisi Kemenkumham dalam kasus tersebut, hal itu disampaikan Menkumham di Jakarta, senin (1/12).
"kami di Lembaga Pemasyarakatan bukan sekedar memberikan hukuman, akan tetapi juga memberikan pembinaan, setelah itu kami lihat apakah yang dilakukan bersangkutan ada perubahan sikap atau tidak," Tegas Menkumham dihadapan wartawan
"Mengkritik boleh, tapi hendaknya mereka juga menghargai hak-hak seorang narapidana, begitu juga dengan hak Pollycarpus, kami tidak boleh mebeda-bedakan hak dari warga binaan" imbuhnya.
Sebagaimana kita ketahui, Pollycarpus terpidana kasus pembunuhan Aktivis HAM, Munir, Pekan lalu mendapatkan Pembebasan Bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Mantan Pilot Maskapai Penerbangan Nasional tersebut di vonis 2 tahun Penjara pada Tahun 2007 lalu, akan tetapi Jaksa mengajukan Peninjauan Kembali (PK), dan pada tahun 2008, hakim mengabulkan PK jaksa dan menjatuhkan pidana 20 tahun penjara. namun pada PK yang ketiga yakni tepatnya tanggal 20 Oktober 2013, Hakim memutuskan kembali hukuman Pollycrpus menjadi 14 Tahun Pidana penjara.
Sebagaimana Peraturan Menkumham Nomor 21 Tahun 2013 yang didalamnya mengatur tentang Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Pembebasan Bersyarat, dijelaskan bahwa seorang Warga Binaan Pemasyarakatan dapat diberikan PB jika telah menjalani 2/3 masa pidana, selain itu juga harus berkelakuan baik dan mematuhi peraturan di dalam Lembaga Pemasyarakatan serta terpenuhi syarat substantif dan administratif. (703)
sumber : berbagai sumber
Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon