02 February 2015

Kantongi Surat Bebas Dari LP Sorong, Aiptu Labora Tolak Menyerah

"Polisi Pemilik Rekening 1 Triliun"

Divisipassulteng, - Mantan Petugas Polres Raja Ampat, Aiptu Labora Sitorus, yang beberapa pekan lalu dikabarkan kabur saat hendak dieksekusi kejaksaan dalam kasus pencucian uang dan penyelundupn BBM, ternyata bersembunyi di rumahnya yang berada di kota Sorong, Papua Barat.

Menurut Kapolda Papua Barat, Brigadir Jenderal Polisi Paulus Waterpauw, Aiptu Labora berada di lahan tambak garam miliknya saat pihak Kepolisian menemuinya untuk membujuk terpidana 15 tahun penjara tersebut menyerahkan diri sesuai prosedur hukum.

"Dia ada di rumahnya, di lahan tambak garam. Sudah ditemui oleh mantan Kapolres dan Kapolres Sorong agar menyerah, tapi dia menolak," jelas Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw saat dikonfirmasi detikcom, Senin (2/2/2015).

Labora menolak menyerahkan diri dengan alasan, telah mengantongi Surat Pembebasan dari Pihak Lapas Sorong, hal tersebut yang membuatnya tidak mau kembali ke Lapas.

Sesuai dengan hasil putusan Kasasi di Mahkamah Agung pada 17 september 2014, Aiptu Labora di Vonis 15 Tahun Penjara, dan denda 5 Milyar subsider 1 tahun kurungan. Putusan tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan dua putusan sebelumnya, pada putusan Pengadilan pada Tingkat Pertama, Labora hanya divonis 2 tahun penjara denda 50 juta subsider 6 bulan, pada Pengadilan Tingkat Tinggi, hukuman Labora diperberat menjadi 8 Tahun penjara denda 50 juta subsider 6 bulan. keputusan Kasasi Mahkamah Agung dalam kasus Labora, membuat pihak PPATK merasa puas, putusan tersebut dianggap sejalan dengan temuan PPATK yang sejak awal telah mencurigai adanya upaya pencucian uang dalam transaksi keuangan pada rekening bank yang mencapai 1 triliun lebih.

sumber : detik.com, tempo.co


Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon