Divisipassulteng, - Pemerintah akhirnya memutuskan menaikkan Tunjangan Beras Pagai Pegawai Negeri Sipil, TNI-Polri dan Pensiunan, hal tersebut ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 03/PB/2015 Tanggal 10 Februari 2015.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa kenaikan Tunjangan beras sebesar 3,8 % dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2014. Harga pembelian beras oleh pemerintah kepada Perum Bulog untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran (PNS, TNI dan Polri) ditetapkan sebesar Rp8.047 per kilogram, dan untuk pensiunan ditetapkan sebesar Rp7.242 per kilogram, sebagaimana tertulis dalam pasal 3 pearturan tersebut
Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon