Divisipassulteng, - Badan Narkotika Nasional, menangkap seorang mantan narapidana karena menjadi kurir narkoba, mantan residivis pada 9 tahun silam tersebut, ditangkap oleh petugas BNN di jalan Hayam Wuruk Jakarta. Dari tersangka petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat kurang lebih 3 (tiga) kilogram, pelaku dijanjikan mendapatkan upah sebesar 90 juta dari aksinya menjadi kurir narkoba.
Pelaku yang berinisal LPG alias An, mengaku barang tersebut merupakan barang milik 3 warga negara Hongkong, petugas yang mendapatkan informasi dari pelaku, kemudian meringkus ketiga WNA tersebut saat sedang makan di sebuah restorah di jalan Hayam Wuruk.
"Tiga pria asing yakni KCY, 58 tahun; YWB, 52 tahun; dan KFH, 33 tahun, langsung kami tangkap saat makan di Hayam Wuruk," Tegas Juru Bicara BNN, Komisaris Besar Polisi Slamet Pribadi saat memberikan keterangan kepada wartawan di jakarta
Saat diintrogasi, ketiganya mengaku masih memiliki dan menyimpan barang haram di sebuah kamar apartemen di Kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Petugas kemudian menggeledah kamar apartemen dimaksud, dan berhasil menemukan 49 Kilogram sabu yang dibungkus alumunium foil dan disimpan dalam dua koper.
Sementara itu, Ketua Tim Penyidikan BNN, Agung Saptono mengatakan, Barang haram tersebut dibawa dari luar negeri melalui jalur laut, memanfaatkan pelabuhan-pelabuhan kecil yang minim akan pengawasan. Para tersangka sudah menjadi target petugas sejak 3 bulan terakhir, mereka adalah sindikat Internasional, selain sindikat Hongkong dan Indonesia, mereka bekerjasama dengan para sindikat narkoba dari negeri Jiran Malaysia.
Para tersangka akan dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal Hukuman Mati
Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon