01 April 2015

Surat Tentang Cipta Kondisi Menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Tahun 2015

Kepada Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Up. Kepala Divisi Pemasyarakatan
Up. Kepala Rupbasan Seluruh Indonesia


Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan Tahun 2015 ditargetkan kepada UPT Pemasyarakatan untuk melaksanakan kebersihan lingkungan melalui penataan cipta kondisi keasrian lingkungan kantor dan tata tertib administrasi.

Untukku UPT Rupbasan langkah tersebut dilakukan melalui penertiban dan penataan terhadap benda sitaan dan barang rampasan negara yang kondisinya sudah rusak, berbahaya berdampak menimbulkan sumber penyakit di lingkungan kantor dan penertiban terhadap Basan dan Baran yang masa waktunya sudah melampaui batas waktu pemeriksaan perkara (lebih dari 2 tahun).

Guna mencapai hal tersebut diatas. mohon bantuan dan kerjasama saudara untuk memerintahkan kepala rupbasan pada satuan kerja saudara melakukan langkah-langkah :
  1. Menginventarisasi Basan dan Baran yang kondisinya sudah rusak, berbahaya, menimbulkan sumber penyakit dan diperkirakan sudah tidak bernilai lagi.
  2. Menginventarisasi Basan dan Baran yang masa waktunya sudah melampaui batas waktu pemeriksaan perkara (lebih dari 2 tahun) atau sudah putus.
  3. Dilakukan pemotretan terhadap Basan dan Baran tersebut diatas (point 1 dan 2)
  4. Basan dan Baran sebagaimana dimaksud poin 1 dan 2 diatas segera direkomendasikan kepada penanggung jawab juridis untuk upaya sinkronisasi penyelesaiannya, sebelum Hari Bhakti Pemasyarakatan Tahun 2015 
  5. Keempat langkah tersebut diatas dilaporkan kepada kami paling lambat tanggal 10 April 2015 melalui email: direktoratbasandanbaran@yahoo.com

Demikian agar mendapat perhatian dan atas kerjasamanya diucapkan terimakasih 

                                           Direktur Bina Pengelolaan Basan dan Baran

                                                                     ttd 

                                           Drs. Dardiansyah, Bc.IP, M.H
                                           NIP. 195612301978091001


  1. Tembusan disampaikan kepada Yth : Direktur Jenderal Pemasyarakatan (sebagai laporan) 
  2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan 
  3. Kepala Rupbasan seluruh Indonesia

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon