14 April 2015

Wajib Tahu ! Kelengkapan Berkas Usulan Asimilasi Kerja Sosial Tindak Pidana Tertentu

Divisipassulteng, - Asimilasi adalah bagian dari Layanan Pemasyarakatan, Asimilasi diartikan sebagai Proses pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat. Asimilasi dapat berupa Asimilasi Mandiri dan Asmilasi Kerja Sosial, Asimilasi dapat diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat administratif dan juga substantif. Syarat administrif dan Substantif bagi WBP tindak pidana umum dan khusus/tertentu berbeda, tatacara pengajuannyapun juga berbeda, jika WBP pidana umum pemberian Asimilasi menjadi wewenang Kepala Kantor Wilayah, maka pemberian Asimilasi bagi WBP Tindak Pidana Khusus/tertentu menjadi kewenangan Menteri Hukum dan HAM berdasarkan rekomendasi sidang TPP Ditjen Pemasyarakatan dan juga intansi terkait.

Kegiatan panen sayur di Lapas
WBP Lapas Nabire, usai melakukan panen sayur di kebun milik Lapas
Untuk memperlancar proses pengusulan Asimilasi dari UPT Pemasyarakatan (Lapas/Rutan/Cab. Rutan) bagi WBP tindak pidana tertentu, dan banyaknya berkas usulan Asimilasi kerja sosial dari wilayah, maka Direktur Jenderal Pemasyarakatan menerbitkan surat Edaran Nomor : PAS.7.PK.01.05.06-463, Tanggal 01 April 2015 Perihal Kelengkapan Berkas Usulan Asimilasi Kerja Sosial Tindak Pidana Tertentu Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Bahwa berdasarkan Rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Tim Verifikasi Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, maka setiap pengusulan Asimilasi Kerja Sosial Wajib menyertakan berkas dokumen / data dukung  pelaksanaan Asimilasi Kerja Sosial sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan Asimilasi kerja sosial dari Kepala Lapas/Rutan ke lembaga sosial
  2. Jawaban dari lembaga sosial
  3. Perjanjian / Kesepakatan MoU antara Kepala Lapas/Rutan  dengan lembaga sosial, yang mencantumkan identitas narapidana yang akan melaksanakan asimilasi kerja sosial dan kegiatan Asimilasi kerja sosial yang dilaksanakan.
  4. Litmas Asimilasi yang disertai dengan data dukung fotocopy KTP klien, foto copy KTP Penjamin, foto copy paspor, foto copy kartu keluarga, surat pendirian/akta lembaga sosial (yang dilengkapi oleh Bapas dalam proses litmas)

Baca Juga : Pengertian, Syarat Dan Tatacara Asimilasi

Selain syarat - syarat diatas dilampirkan pula syarat dokumen lainnya seperti petikan putusan, daftar perubahan, register F dan dokumen lainnya sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 24 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013. Setiap berkas usulan Asimilasi kerja sosial agar disampaikan dalam berkas tersendiri atau terpisah dengan usulan Pembebasan Bersyarat.



Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon