26 May 2015

Gara- Gara Sabu, Penghuni LP Anak Palembang Dan Wakapolres Kepulauan Aru Ditangkap

Tersangka Andi, saat dibawa oleh petugas
Divisipassulteng - Palembang, Seorang WBP Lembaga Pemasyarakatan Anak Pakjo Palembang, tertangkap tangan saat hendak merangkai bong untuk menikmati sabu-sabu, senin sore (25/05/2015). Andi M Alamsyah adalah napi kasus asusila, ia tertangkap oleh petugas Lapas saat hendak membuat bong, sebagai alat yang biasa digunakan untuk menikmati barang haram tersebut.

Menurut Kalapas Anak Pakjo, A. Faedhoni mengatakan, awalnya petugas Lapas mengadakan patroli rutin untuk mengecek kondisi sekitar lingkungan dalam lapas, namun petugas curiga saat melihat andi sedang merangkai alat yang terbuat dari bekas gelas air mineral dan korek gas, setelah dimintai informasi oleh petugas, Andi mengaku bahwa ia hendak menikmati sabu-sabu. Petugas kemudian menyisir kamar dan blok hunian, dan berhasil mendapatkan satu paket sabu. Andi langsung dibawa petugas Lapas untuk dimintai informasi.

"Sembari menunggu kedatangan anggota polisi, kita mengambil keterangan dari dirinya. Masih didalami sabu itu ia dapat dari mana dan biar polisi yang mengambil keterangan dari dirinya," Terang Kalapas

Dengan kejadian tersebut, usulan Pembebasan Bersyarat (PB) yang telah diusulkan pihak Lapas untuk yang bersangkutan, kemungkinan besar akan ditolak oleh Ditjen Pemasyarakatan, karena yang bersangkutan melakukab pelanggaran saat masih dalam pembinaan Lapas.

Sementara itu, dihari yang sama, Anggota Ditserse Narkoba Polda Maluku menangkap Wakil Kepala Polisi (Wakapolres) Kepulauan Aru, Kompol. Umar Nasetekay di rumah dinasnya. Penangkapan Kompol Umar terkait kepemilikan empat paket sabu-sabu. Sekain umar, polisi juga menangkap satu orang yang belum diketahui identitasnya. Proses penangkapan sipimpin langsung oleh Kasubdit II Ditserse Narkoba Polda Maluku, AKBP. John Uniplaita. Usai ditangkap di rumah dinasnya, Kompok Umar langaung dterbangkan ke Ambon menggunakan pesawat komersial melalui Bandara Internasional Pattimura Ambon.

Penangkapan Umar terkait kepemilikan sabu–sabu. Umar ditangkap di rumah dinas Mapolres Kepulauan Aru, di Kota Dobo. Senin siang ini, Umar langsung dibawa ke Ambon dengan menggunakan, selain Umar  pesawat komersial.

Berita tertangkapnya Wakpolres Kepulauan Aru dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Thein Tabero, "Penangkapan Umar dilakukan setelah adanya informasi kepada kami," kata Thein.

Setelah dibawa ke markas Direktorat Reserse Narkoba, Umar kemudian dibawa ke rumah sakit Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan urin. Jika memang terbukti mengkonsumsi Narkoba, maka Kompol Umar akan dijerat dengan undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan terancam sanksi pemecatan.

Disadur dari: metronews.com, bangkapos

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon