18 May 2015

PNS Bakal Menikmati Penambahan Fasilitas

Divisipassulteng - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang lebih dikenal dengan Pegawai Negeri Sipil nampaknya semakin mendapat perhatian dari pemerintah dalam hal kesejahteraan, hal tersebut terkait rencana pemerintah meningkatkan berbagai fasilitas bagi PNS. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawain Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, senin (18/05/2015) .
"Pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan PNS.Peningkatan ini sebagai amanat dari undang-undang,"

PNS
Namun, Bima menambahkan jika nantinya PNS mendapat peningkatan kesejehateraan, maka PNS juga dituntut untuk meningkatkan lebih profesional. Setiap peningkatan harus diimbangi dengan kewajiban. Beberapa fasilitas yang kini diperuntukkan bagi PNS yaitu fasilitas berupa tunjangan kinerja, jaminan kesehatan, dan pensiun. Ke depan, fasilitas tersebut ditambah dengan jaminan kerja, jaminan kematian, dan kecelakaan.

Dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) disebutkan bahwa seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali harus mendapatkan berbagai jaminan sosial. Implementasi UU SJSN ini adalah BPJS, di mana seluruh masyarakat menerima berbagai jaminan.

"Adanya BPJS, mendorong peningkatan jaminan untuk PNS. Ini diperkuat lagi dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Nantinya PNS akan menerima jaminan kerja, jaminan kecelakaan, dan kematian," tuturnya.

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon