Divisipassulteng, Seperti pada tahun - tahun sebelumnya, menjelang perayaan hari besar keagamaan dan hari besar nasional Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I memberikan remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (narapidana). Begitupun pada perayaan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1436 H / 2015 M. Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan HAM R.I telah mengeluarkan Surat bernomor PAS-PK.01.01.02-285 Tanggal 19 Juni 2015 tentang pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2015. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah (kakanwil) untuk memerintahkan kepada para kepala Lapas, Rutan dan Cabang Rutan untuk menyiapkan usulan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1436 H bagi Narapidana dan Anak Pidana yang bergama Islam yang telah memenuhi syarat.
Dalam surat juga dijelaskan mengenai ketentuan dan persyaratan yang berkaitan dengan pengusulan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1436 H. Diantaranya Narapidana dan Anak Pidana yang terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dikenakan syarat administrasi tambahan, seperti dokumen surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari kepala Lapas/Rutan atau kepala BNPT bagi Narapidana Teroris, melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi narapidana kasus Korupsi, selain itu juga wajib melampirkan surat keterangan bersedia bekerjasama membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya, yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum serta melengkapi syarat-syarat administratif lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk ketentuan lainnya tertuang dalam isi surat, klik link dibawah ini untuk mendownload surat dan format blanko remisi
Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon