Divisipassulteng, Menyambut Bulan Ramadhan 1436 H / 2015 M, Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan menerbitkan Surat Edaran Nomor : PAS-276.PK.01.4.01 Tahun 2015, Tentang Peningkatan Kewaspadaan Selama Bulan Ramadhan Dan Idul Fitri 136 H / 2015 M.
Surat Edaran tersebut dimaksudkan sebagai acuan bagi Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara / Cabang Rumah Tahanan Negara dalam melaksanakan kegiatan pengamanan dalam upaya mengantisipasi timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1436 H / 2015 M dengan meningkatkan kewaspadaan dan memperketat sistem pengamanan di Lapas, Rutan / Cabang Rutan.
Untuk dapat mewujudkan tujuan tersebut, maka diperintahkan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka.UPT) agar melakukan hal - hal sebagai berikut :
- Optimalisasi penempatan petugas pengamanan pada pos-pos pengamanan,
- Meningkatkan frekuensi pengontrolan terhadap blok dan kamar hunian, meningkatkan penggeledahan rutin dan insidentil,
- Melakukan pengawasan khusus terhadap penghuni yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban serta antisipasi terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat,
- Memusnahkan barang-barang yang diduga dapat dirakit/dibuat menjadi alat yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, meningkatkan kegiatan intelijen
- menyertakan petugas dalam pelaksanaan kegiatan amaliah Ramadhan.
- Melakukan koordinasi dengan TNI dan Polri untuk membantu kegiatan selama bulan Ramadhan
- Menangguhkan Pemberian Cuti bagi pegawai Lapas/Rutan/Cabang Rutan selama Ramadhan sampai dengan 1 (satu) minggu setelah Ramadhan.
Untuk mendownload Surat Edaran, silakan klik link dibawah ini :
- https://drive.google.com/file/d/0B9XL8Ah5RVb-emZwSWc2M0tJRlA4NzNfVHVhVndjWC0tMWpv/view?usp=sharing
- http://www.pemasyarakatan.com/?wpdmdl=19689
Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon