12 June 2015

Surat Edaran Tentang Peningkatan Kewaspadaan Selama Bulan Ramadhan 1436 H

Surat Edaran oengingkatan Kewaspadaan Selama Bulan ramadhan
Divisipassulteng, Menyambut Bulan Ramadhan 1436 H / 2015 M, Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan menerbitkan Surat Edaran Nomor : PAS-276.PK.01.4.01 Tahun 2015, Tentang Peningkatan Kewaspadaan Selama Bulan Ramadhan Dan Idul Fitri 136 H / 2015 M.

Surat Edaran tersebut dimaksudkan sebagai acuan bagi Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara / Cabang Rumah Tahanan Negara dalam melaksanakan kegiatan pengamanan dalam upaya mengantisipasi timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1436 H / 2015 M dengan meningkatkan kewaspadaan dan memperketat sistem pengamanan di Lapas, Rutan / Cabang Rutan.

Untuk dapat mewujudkan tujuan tersebut, maka diperintahkan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka.UPT) agar melakukan hal - hal sebagai berikut :

  • Optimalisasi penempatan petugas pengamanan pada pos-pos pengamanan, 
  • Meningkatkan frekuensi pengontrolan terhadap blok dan kamar hunian, meningkatkan penggeledahan rutin dan insidentil, 
  • Melakukan pengawasan khusus terhadap penghuni yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban serta antisipasi terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat, 
  • Memusnahkan barang-barang yang diduga dapat dirakit/dibuat menjadi alat yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, meningkatkan kegiatan intelijen
  • menyertakan petugas dalam pelaksanaan kegiatan amaliah Ramadhan.
  • Melakukan koordinasi dengan TNI dan Polri untuk membantu kegiatan selama bulan Ramadhan
  • Menangguhkan Pemberian Cuti bagi pegawai Lapas/Rutan/Cabang Rutan selama Ramadhan sampai dengan 1 (satu) minggu setelah Ramadhan.

Untuk mendownload Surat Edaran, silakan klik link dibawah ini :


Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon