03 July 2015

Ngemplang Pajak 3.2 Milyar, Dua Pengusaha Disandera Di Lapas Palu

Divisipassulteng, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah menyandera (gijzeling) dua pengusaha di Palu, Sulawesi Tengah, berinisial ST (44 tahun) dan TT (52 tahun), pada Rabu, 1 Juli 2015.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Mekar Satria Utama menuturkan ST merupakan Direktur PT UPP dan TT adalah pemegang saham PT UPP yang bergerak di bidang usaha perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya.
“Mereka disandera karena perusahaannya, PT UPP menunggak pajak sebesar Rp 3,2 miliar. Penyanderaan ini dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-1778/MK.03/2015 tanggal 24 Juni 2015,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/7/2015).
ST dijemput di kota Palu sekitar pukul 05.00 sore dan dititipkan di Lapas Kelas II A palu sekitar pukul 18.30 waktu setempat. Sedangkan TT dijemput di kota Poso sekitar pukul 19.00 dan dititipkan di Lapas Palu sekitar pukul 01.00 dini hari waktu setempat.

Kakanwil Hukum dan HAM Sulteng
Kakanwil Hukum Dan HAM Sulteng, Bambang Haryono saat menjawab pertanyaan wartawan usai melihat langsung pelaksanan Gijzeling Di Lapas Kelas IIA Palu (2/7/2015)
Menanggapi pelaksanaan Gijzeling tersebut, Kepala Kantor Wilayah kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Tengah, Bambang Haryono, Bc.IP, S.H., M.H, menyampaikan  bahwa Lapas merupakan tempat Pembinaan para Warga Binaan namun dikarenakan ada MoU seputar Gijzeling sehingga para penunggak pajak dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu.

Ditempat yang sama Kepala Lapas kelas IIA Palu Iskandar Irianto Basuki menjelaskan Kedua Tahanan tersebut telah ditempatkan di blok C1 dan D2.

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon