30 June 2015

Surat Edaran Tentang Rujukan Gawat Darurat Dan Terencana Bagi Narapidana/Tahanan

Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
       Kepala Divisi Pemasyarakatan
       Kepala Lapas/Rutan/Cabang Rutan


SURAT EDARAN
NOMOR : PAS-301.PK.01.07.01 TAHUN 2015
TENTANG
RUJUKAN GAWAT DARURAT DAN TERENCANA BAGI NARAPIDANA/TAHANAN

  1. Umum. Pelaksanaan rujukan narapidana/Tahanan sakit untuk ke luar Lapas/Rutan/Cabang Rutan, baik rujukan gawat darurat maupun terencana saat ini masih sering menjadi masalah. Maka, untuk menghindari atau mengantisipasi terjadinya penyimpangan dalam proses pelayanan kesehatan rujukan bagi Narapidana/Tahanan sakit ke luar Lapas/Rutan/Cabang Rutan.
  2. Maksud dan Tujuan. Sebagai pedoman dalam pelaksanaan rujukan Narapidana/Tahanan sakit di Lapas/Rutan/Cabang Rutan
  3. Ruang Lingkup. Mekanisme pelaksanaan rujukan  Narapidana/Tahanan sakit di Lapas/Rutan/Cabang Rutan
  4. Dasar
  • Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana;
  • Undang-Undang R.I Nomor 27 Tahun 1983 tentang penjelasan KUHAP;
  • Undang-Undang R.I Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
  • Undang-Undang R.I Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  • Undang-Undang R.I Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik kedokteran;
  • Undang-Undang R.I Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1966 Tentang Rahasia Kedokteran;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan;
  • Peraturan Menteri Kesehatan R.I Nomor 028/ MENKES/PER/I/2011 tentang Klinik. 

Kerjasama Kemenkumham dan kemenkes
Untuk melakukan hal-hal sebagai berikut
  1. Dalam pelaksanaan rujukan Narapidana/Tahanan sakit di Lapas/Rutan mengacu pada alur dan kriteria Rujukan terlampir.
  2. Melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan cq. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan narapidana dan Tahanan setiap 3 (tiga) bulan dengan format laporan terlampir.

Untuk lengkapnya silahkan mendownload surat Edaran dan MoU melaui link dibawah ini
 

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon