Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kepala Divisi Pemasyarakatan
Kepala Lapas/Rutan/Cabang Rutan
SURAT EDARAN
NOMOR : PAS-301.PK.01.07.01 TAHUN 2015
TENTANG
RUJUKAN GAWAT DARURAT DAN TERENCANA BAGI NARAPIDANA/TAHANAN
- Umum. Pelaksanaan rujukan narapidana/Tahanan sakit untuk ke luar Lapas/Rutan/Cabang Rutan, baik rujukan gawat darurat maupun terencana saat ini masih sering menjadi masalah. Maka, untuk menghindari atau mengantisipasi terjadinya penyimpangan dalam proses pelayanan kesehatan rujukan bagi Narapidana/Tahanan sakit ke luar Lapas/Rutan/Cabang Rutan.
- Maksud dan Tujuan. Sebagai pedoman dalam pelaksanaan rujukan Narapidana/Tahanan sakit di Lapas/Rutan/Cabang Rutan
- Ruang Lingkup. Mekanisme pelaksanaan rujukan Narapidana/Tahanan sakit di Lapas/Rutan/Cabang Rutan
- Dasar
- Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana;
- Undang-Undang R.I Nomor 27 Tahun 1983 tentang penjelasan KUHAP;
- Undang-Undang R.I Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
- Undang-Undang R.I Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- Undang-Undang R.I Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik kedokteran;
- Undang-Undang R.I Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1966 Tentang Rahasia Kedokteran;
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan;
- Peraturan Menteri Kesehatan R.I Nomor 028/ MENKES/PER/I/2011 tentang Klinik.
Untuk melakukan hal-hal sebagai berikut
- Dalam pelaksanaan rujukan Narapidana/Tahanan sakit di Lapas/Rutan mengacu pada alur dan kriteria Rujukan terlampir.
- Melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan cq. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan narapidana dan Tahanan setiap 3 (tiga) bulan dengan format laporan terlampir.
Untuk lengkapnya silahkan mendownload surat Edaran dan MoU melaui link dibawah ini
- Download Surat Edaran Nomor : PAS-301.PK.01.07.01 Tahun 2015
- Download Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kemenkumham dan Kemenkes
Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon