27 June 2015

Hari Anak Nasional : Pemerintah Akan Berikan Remisi Anak Pidana

Hari anak nasional
Divisipassulteng, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, akan kembali memberikan Remisi khusus bagi Anak Pidana terkait dengan pemberian Hak Remisi Anak pada Hari Anak Nasional Tanggal 23 Juli 2015. Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan telah mengirimkan surat kepada seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan melalui surat bernomor : PAS.PK.01.01.02-291 Tanggal 25 Juni 2015 tentang pelaksanaan Pemberian Remisi Anak Pidana Tahun 2015 bagi Anak Pidana, Isi dari surat tersebut diantaranya memerintahkan kepada kepala Lapas/Rutan/Cabang Rutan untuk mengusulkan Remisi Anak Pidana bagi anak Pidana yang telah memenuhi syarat, yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan

Namun tidak semua anak Pidana akan mendapatkan Remisi Anak Pidana, dalam surat disebutkan bahwa pemberian Remisi Anak Pidana berlaku bagi Anak Pidana yang tidak terkait dengan tindak pidana tertentu sebagaimana dimaktub pada pasal 34A ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012. selain itu untuk mendapatkan Remisi Anak Pidana, seorag Anak Pidana harus memenehui ketentuan, yaitu pada tanggal 23 Juli 2015 anak telah mencapai usia 18 tahun dan tidak lebih dari 19 tahun dan memenuhi syarat untuk diberikan remisi.

Anak Pidana yang telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk diusulkan mendapatkan remisi wajib melampirkan dokumen pendukung diantaranya Akta lahir / surat kenal lahir yang telah dilegalisir, surat keterangan sedang tidak menjalanai CMB, surat keterangan berkelakuan baik dari Kalapas/karutan/kacab rutan, salinan  daftar perubahan, dan anak pidana yang baru pertama kali diusulkan remisi agar dilampirkan surat penahanan.


Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon