20 September 2015

Wajib Tahu, Anak Dibawah 12 Tahun Tidak Dapat Diajukan Ke Sidang Pengadilan.

Divisipassulteng, - Tindakan kejahatan adalah serangkaian tindakan melanggar hukum yang disengaja ataupun tidak sengaja, baik telah dilakukan maupun tindakan percobaan oleh perorangan maupun berkelompok yang menyebabkan kerugian materiil maupun inmateriil. Setiap pelaku kejahatan dikenakan sanksi/hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di republik ini.

Namun tidak semua pelanggar hukum wajib dikenakan hukuman, misalnya orang gila / hilang akal, dapat dibebaskan dari tuntutan hukuman pidana, berdasarkan keputusan hakim (ontslag van alle rechtsvervolgin), namun hakim dapat menggantinya dengan memasukkan pelaku ke rumah sakit jiwa, hal demikian dikenal dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) sebagai penghapus pidana dengan alasan pemaaf sebagaimana yang tertuang dalam pasal 44 ayat (1) KUHP. 

Diversi Anak
Nah, bagaimana jika pelaku pelanggar hukum adalah masuk dalam kategori anak? Telah banyak terjadi pelangaran hukum yang dilakukan oleh pelaku yang masuk dalam kategori anak, pemerintah sendiri telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagai perubahan dari UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (PA). Anak sebagaimana yang dimaksud dalam UU SPPA adalah anak yang telah berumur 12 tahun namun belum berumur 18 tahun, bagi pelaku pidana anak dapat dijatuhi sanksi berupa tindakan bagi anak berumur dibawah 14 tahun, dan pidana bagi anak yang berumur 15 tahun keatas.

Pada tanggal 5 Agustus 2015, Menteri Hukum dan HAM, Yassonna H Laoly meresmikan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan Anak sementara (LPAS) di Bandung, sebagai implementasi dan dimulainya penghapusan penjara bagi anak. Meskipun pelaku pidana anak mendapatkan sanksi pidana, akan tetapi negara wajib memberikan hak-hak bagi anak, seperti pendidikan formal, keterampilan dan lain-lain. Meskipun LPKA dan LPAS telah diresmikan, banyak para pakar hukum dan juga pemerhati masalah anak berharap, nantinya anak-anak yang terjerat dengan hukum sebaiknya tetap dikembalikan kepada orang tua / walinya, sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap pembinaan mental spiritual bagi anak.

Tahukah anda, bahwa anak pelaku pidana yang terancam sanksi hukum wajib dilakukan upaya Diversi ? upaya diversi adalah proses penyelesaian perkara anak dari peradilan pidana ke luar peradilan pidana, dengan catatan upaya tersebut hanya dapat dilakukan terhadap anak yang terancam pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun dan bukan terhadap anak yang melakukan pengulangan pidana yang sejenis maupun tidak. Dan tahukah anda, Anak yang berumur 12 (dua belas) tahun tidak dapat diajukan ke sidang pengadilan. karena berdasarkan pertimbangan sosiologis, psikologis, dan pedagogis, Anak dianggap belum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh karena itu, terhadap Anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun yang melakukan atau diduga melakukan tindak pidana dapat diambil keputusan untuk dilakukan pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan oleh orang tua/Wali atau lembaga/instansi serta LPKS. Hal ini dijelaskan dalam penjelasan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Yang Belum Berusia 12 Tahun.

Perpres tersebut wajib diketahui dan dipahami oleh Petugas Pemasyarakatan, khususnya bagi petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, sebagai pihak yang mempunyai andil besar membuat penelitian kemasyarakatan (Litmas) untuk kepentingan diversi, dan pengawasan pelaksanaan diversi. Untuk mendownload Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015 silahkan DownloaDISINI atau KLIK DISINI

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon