21 December 2015

Menjelang Perayaan Natal Dan Tahun Baru, Cuti Petugas Pemasyarakatan Ditangguhkan !

Divisipassulteng - Jakarta, Menjelang pelaksanan Perayaan Natal dan Tahun Baru Tahun 2016, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor  PAS-PK.01.04.02-650 tanggal 18 Desember 2015, tentang Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Perayaan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016. Tujuan dikeluarannya Surat Edaran tersebut adalah sebagai bahan acuan meningkatkan kewaspadaan dan mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban dalam merayakan Natal dan Tahun Baru di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara dan Rupbasan.

Surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Tentang peningkatan Kewaspadaan menjelang Natal dan Tahun Baru

Point penting lain dari surat edaran tersebut adalah, penangguhan pemberian cuti bagi petugas Lapas, Rutan dan Cabang Rutan seminggu sebelum dan sesudah pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru 2016. Untuk mendownload surat edaran lengkap silahkan klik link dibawah ini 

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon