03 August 2017

Pendaftaran CPNS Kemenkumham, Perhatikan Hal Penting Berikut

Divisipas -  Sejak dibuka beberapa hari lalu, pendaftaran CPNS di 2 (dua) institusi penegak hukum telah dibanjiri para pendaftar, tercatat situs https://sscn.bkn.go.id sebagai situs resmi pendaftaran, telah diakses lebih dari 500 ribu kali. 

Namun ternyata pendaftaran yang dilaksanakan secara online tersebut menimbulkan beberapa kendala, diantaranya calon pendaftar tidak dapat mendaftar untuk mendapatkan akun / registrasi dikarenakan data Nomor Induk Kependudukan tidak ditemukan di database situs milik BKN tersebut, atau Nomor NIK calon pendaftar tidak sesuai dengan nomor NIK Kepala Keluarga dan Nomor Kartu keluarga, kendala lainnya yaitu banyak pendaftar ketika hendak mengisi form pendaftaran diarahkan ke formasi yang berbeda dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.

Pendaftaran CPNS Kemenkumham, Perhatikan Hal Penting Berikut

Berikut ini adalah hal penting yang wajib diketahui para calon pelamar CPNS Kementerian Hukum dan HAM agar proses pendaftaran  dapat berjalan lancar :

Situs resmi penerimaan CPNS yaitu https://sscn.bkn.go.id, memiliki database yang terintegrasi dengan data kependudukan yang dimiliki Kemendagri. artinya semua data tentang tempat dan tanggal dan tahun lahir secara otomatis sama dengan yang terekam dalam data kependudukan, itu artinya jika calon pelamar yang umurnya telah melewati batas 30 tahun maka secara otomatis hanya bisa mendaftar untuk kualifikasi pendidikan sarjana, akan tetapi jika pendaftar masih berumur dibawah 28 tahun, maka bisa mendaftar untuk kualifikasi D3 ataupun Sarjana, atau sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimilikinya.

Bagi calon pelamar CPNS yang datanya (NIK dan NIK Kepala Keluarga dan Nomor KK) tidak sesuai dan tidak dapat mendapatkan akun SCCN BKN, maka disarankan ke Dinas Catatan Sipil untuk memperbaharui data / memperoleh informasi data yang valid, serta meminta ke petugas Catatan Sipil untuk melakukan update dan konsolidasi data kependudukan, agar data di database Pusat dapat berubah dan sesuai dengan data calon pelamar.

Calon pelamar dapat meminta bantuan terkait kesulitan login, melalui situs https://sscn.bkn.go.id, pada menu helpdesk, kemudian memilih dan mengisi kolom yang sesuai dengan jenis kendala yang dihadapi.

Baca juga : Rincian Alokasi Formasi CPNS Kemenkumham Di Pusat Dan Daerah

Semua Pengumuman resmi terkait pendaftaran CPNS bisa di download disitus https://sscn.bkn.go.id,

Calon Pelamar dengan kualifikasi SLTA/Sederajat dan Diploma III, wajib mengirimkan Berkas ke Panitia Penerimaan CPNS sesuai dengan wilayah Domisili Pelamar melalui PT Pos Indonesia sesuai dengan PO BOX yang telah ditentukan di pengumuman resmi CPNS

Calon Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA/Sederajat dan Diploma III tidak diwajibkan mengupload dokumen, meskipun pada awal pendaftaran situs SSCN BKN terdapat fitur upload dokumen bagi pendaftar SLTA dan DIII.

Calon pelamar dengan kualifikasi Strata I WAJIB melakukan upload berkas hasil scan dokumen ASLI bukan scan hasil berkas fotocopy ke situs SCCN BKN. yaitu
  1. Unggah Surat lamaran bermaterai Rp. 6000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (asli)
  2. Unggah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau atau Fotokopi Surat Keterangan telah melakukan Rekaman Kependudukan (asli)
  3. Surat Keterangan Domisili (asli) Diperlukan apabila wilayah domisili tidak sesuai  dengan wilayah domisili pada KTP  
  4. Unggah Ijazah Dokter Spesialis / Dokter / Sarjana (asli)
  5. Unggah Transkrip Nilai Ijasah Dokter Spesialis / Dokter / Sarjana * (asli)
  6. Unggah Surat Pernyataan dari pelamar bermaterai Rp. 6.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (asli)
  7. Unggah Pas photo berlatar belakang warna merah ukuran 3 x 4 (asli)

Calon Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA/Sederajat dan Diploma III wajib melampirkan berkas sebagai berikut :
  1. Surat lamaran bermaterai Rp. 6000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Fotokopi Surat Keterangan telah melakukan Rekaman Kependudukan 
  3. Fotocopi Surat Keterangan Domisili (Jika tidak mendaftar pada wilayah sesuai KTP)
  4. Fotokopi Ijasah/ STTB SLTA Sederajat
  5. Fotokopi Transkrip / Daftar Nilai pada Ijasah/STTB SLTA Sederajat
  6. Surat Pernyataan dari pelamar bermaterai Rp. 6.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam
  7. Pas photo berlatar belakang warna merah, ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
  8. Lembar Bukti / Kartu Pendaftaran SSCN Tahun 2017 (Asli), 
Kartu Pendataran SSCN adalah kartu yang diperoleh calon pelamar setelah mengisi data secara lengkap pada formasi yang dipilih, Sedangkan Kartu yang diperoleh saat pertama kali login adalah Kartu Informasi Akun SSCN
Bagi bagi calon pelamar CPNS, untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan, untuk pengaduan silahkan menghubungi  Call Center : 021-5253004 (ext 310) pada hari senin - Jumat pukul 08.30 - 16.00 wib, twitter @cpnskemenkumham2017. Untuk pengaduan dapat menghubungi nomor 081517290951 (WA dan SMS)

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon