Surat Edaran Inspektur Jenderal Nomor ITJ.01.01-56 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Disiplin PNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1433 H / 2012 M.
Kepada Yth. Para Kakanwil di tempat.
Kepada Yth. Para Kakanwil di tempat.
- Hari Raya Idul Fitri yang diperhitungkan jatuh pada tanggal 19 - 20 Agustus, cuti bersama tanggal 21 - 22 Agustus.
- untuk seluruh kakanwil agar melakukan pengendalian terhadap kehadiran pegawai pada tanggal 16 s/d 24 Agustus2012, dan melaporkan hasilnya kepada Inspektur Jenderal paling lambat tanggal 30 Agustus 2012.
Irjen Kemenkumham