27 September 2011

Profil Rupbasan Klas I A Palu

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR WILAYAH SULAWESI TENGAH
RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA (RUPBASAN) KLAS I PALU

VISI :
Menjamin Keutuhan dan Keamanan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara Demi Terciptanya Penegakan Hukum serta Perlindungan Hak Asasi Manusia

MISI :
Terwujudnya Pelayanan yang Optimal dalam Memelihara Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara selama Proses Hukum sampai mendapat Putusan Tetap

GAMBARAN UMUM RUPBASAN KLAS IA PALU
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Palu, dibentuk sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia , Nomor: M.04.PR.07.03 Tahun 1985, Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, serta adanya tuntutan masyarakat terhadap efektifitas Proses Peraditan khususnya mengenai Penempatan/Penyimpanan/Pengamanan barang Bukti. 

Disamping itu sesuai Pasat 44 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ), bahwa Benda Sitaan disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 Tentang Kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara untuk melakukan pengelojaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republlk Indonesia Nomor : A.202.KP.04.04 Tahun 2001, Tanggal 23 Januari 2001 , ditetapkan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I Palu.

Sebagai tindak lanjut pada tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I Palu dibangun dan diresmikan pada tanggal 17 Mei 2005.
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I Palu, berdiri diatas tanah seluas 10,000 M2, dengan bangunan sebagai berikut:
  1. Bangunan kantor (1 unit),
  2. Gudang tertutup (3 unit),
  3. Gudang terpuka (2 unit),
  4. Rumah dinas (9 unit), dan
  5. Pos Jaga Atas (4 unit).
  6. Bak Penyimpanan Alf/Tower (1 unit).

I. TUGAS POKOK DAN FUNGSI RUPBASAN KLAS I PALU

   A. TUGAS POKOK.
         Melakukan Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara.

   B. FUNGSI.
  1. Melakukan Pengadministrasian Benda Sitaan dan Rampasan Negara.
  2. Melakukan Pemeliharaan dan Mutasi Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara.
  3. Melakukan Pengamanan dan Pengelolaan Rupbasan.
  4. Melakukan Urusan Surat Menyurat dan Kearsipan.

II. STRUKTUR ORGANISASI.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.04-PR.07.03 Tahun 1985, Tentang Organiasasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
  1. Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas pengadministrasian, penerimaan    Penyimpanan, pemeliharaan dan mutasi Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara.
  2. Sub Seksi Pengamanan dan Pengelotan RUPBASAN memepunyai tugas memelihara keamanan serta mengurus keuangan, rumah tangga dan Kepegawaian.
  3. Petugas Tata Usaha mempunyai tugas Melakukan Surat menyurat dan kearsipan
      III. KEGIATAN PEGAWAI
      1. Latihan menemba
      2. Olah Raga
      3. Koordinasi dan Peninjauan Baran/Basan

          Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
          EmoticonEmoticon