03 February 2016

Download ! Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan, Tentang Pakaian Dinas Petugas LPKA, LPAS dan BAPAS

Divipassulteng - Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K. Dusak, mengeluarkan Surat Edaran Nomor PAS-45.PK.01.01.03 Tahun 2016 Tanggal 02 Februari 2016, Tentang Pakaian Dinas Petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Penempatan Anak Sementara, dan Balai Pemasyarakatan. Hal tersebut berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yaitu anak yang ditahan haruslah mendapatkan perlakuan dan pembinaan dengan emperhatikan kebutuhan khusus sesuai dengan usia anak, kepribadian, jenis kelamin, jenis pelanggaran serta kesehatan fisik dan mental supaya upaya perlindungan dan pemenuhan kebutuhan anak. Oleh karena itu, dibutuhkan perubahan paradigma, perlakuan dan tata cara berpakaian baik petugas LPKA, petugas LPAS, dan petugas BAPAS.

Tujuan dikeluarkannya Surat Edaran ini, adalah terciptanya pemahaman dan persamaan persepsi bagi petugas pemasyarakatan di LPKA, LPAS dan BAPAS demi terwujudnya perlakuan dan pelindungan bagi anak, selain itu Surat Edaran ini juga bertujuan untuk keseragamanan pakaian dinas bagi petugas pemasyarakatan di LPKA, LPAS dan BAPAS.


Edaran Dirjen PAS 2016

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, petugas pemasyarakatan di LPKA, LPAS dan BAPAS diharapkan segera melakukan penyesuaian seragam sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KP.07.02 Tahun 2011 Tentang Pakaian Dinas dan Atribut Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya lampiran halaman 264 mengenai contoh PDK Pemasyarakatan di LKPKA, LPAS dan BAPAS

Untuk lengkapnya, silahkan download Surat Edaran Dirjen Nomor PAS-45.PK.01.01.03 Tahun 2016 melalui link dibawah ini

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon