23 June 2015

Lagi-Lagi, Oknum Sipir Dipecat Karena Terlibat Narkoba

Proses Pemecatan Sipir LP Tanjung PinangDivisipassulteng, Tanjungpinang – Salah seorang oknum petugas Lapas Kelas IIA Tanjung Pinang Jhontra Hotlan Napitupulu, akhirnya dipecat dari Kementerian Hukum Dan HAM karena tersandung masalah narkoba. Pemecatan dilakukan oleh pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ma'mun pada apel siaga yang dilaksanakan di Lapangan Lapas kelas IIA Tanjung Pinang, senin (22/05/2015).

Jhontra dijatuhi hukuman tingkat berat, yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas dengan permintaan sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan penetapan Jhontra sebagai tersangka pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu. maka Menkumham menerbitkan Surat Keputusan Nomor M.HH/63/III/2015 berupa
“Keputusan ini diambil dan dilaksanakan, untuk memberi efek jera sekaligus sesuai dengan instruksi Kementerian Hukum dan HAM, bahwa tidak ada toleransi untuk para pengedar dan pengguna narkoba di jajaran instansi ini,” tegas Ma’amun.
Ma’amun, menjelaskan bahwa narkoba menjadi masalah serius yang harus ditangani karena sudah menyentuh ke segala lini dan kalangan masyarakat. 
“Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lapas dan Rutan merupakan sebuah tantangan yang harus dihadapi bersama dalam suatu program yang komprehensif dan berkelanjutan, tidak hanya berupa kebijakan tetapi juga aksi nyata di lapangan, dengan pemecatan pada siapa pun PNS Lapas dan Rutan yang terlibat,” ujarnya.
Kepada seluruh pegawai Kanwil Hukum dan HAM yang hadir, Ma’amun juga menekankan, agar dapat membangun komitmen dan integritas yang tinggi dalam memerangi dan menghindarkan diri dari penyalahgunaan narkoba, serta penyelewengan‎ wewenang dalam menjalankan tugas. Sejak awal tahun hingga juni tercatat 18 petugas lapas tersandung masalah narkoba, 10 diantaranya telah mendapatkan surat keputusan pemecatan, sedangkan sisanya masih menunggu.
“Diharapkan pada PNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, agar dapat mewujudkan diri dan institusi Lapas serta Rutan yang bebas narkoba,” harapnya
Di akhir apel siaga, staf Khusus Kementerian Hukum dan HAM Fajar Lase serta Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kepri Dahlan Pasaribu juga memusnahkan barang bukti, berupa ponsel, alat hisap narkoba dan barang terlarang lainnya hasil razia yang didapati di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
disadur dari : JPNN dan batamtoday.com

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon