Divisipassulteng, Presiden Jokowi akhirnya menandantangani Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil. selain itu Presiden juga telah menandatangani PP Nomor 38 tahun 2015 Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran
2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Agggota Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan
Penerima Pensiun/Tunjangan.
Besarnya Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ke-13 bagi PNS/TNI/Polri dan pensiuanan adalah sebesar pembayaran bulan Juni 2015. Untuk waktu kapan dibayarkan, masih menunggu juknis dari pihak kemenkeu, namun kabar yang beredar, Menpan berjanji akan membayarkan Gaji ke-13 setelah sebelum Lebaran.
Download PP No 30 Tahun 2015 Tentang Gaji Pokok
Download PP No. 38 Tahun 2015 Tentang Gaji Ketiga Belas
Download PP No. 38 Tahun 2015 Tentang Gaji Ketiga Belas
Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon