29 February 2016

Daftar Nama Pegawai Yang Harus Melengkapi Berkas Dokumen PUPNS

Divisipassulteng, - Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (E-PUPNS) telah berakhir beberapa waktu lalu, dari proses pendataan ulang tersebut, ada beberapa data identitas diri, seperti nama, NIP, tanggal lahir dan juga data pendidikan mengalami perubahan, untuk dapat dilakukan verifikasi oleh Verifikator Badan Kepegawaian Negara, maka diperlukan dokumen pendukung sebagai bukti validasi data yang telah dimasukkan dalam PUPNS

Menindaklanjuti kegiatan e-PUPNS 2015 dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM, diberitahukan terdapat pegawai yang melakukan perubahan / perbaikan data (nama, tanggal lahir dan pendidikan) pada aplikasi e-PUPNS. 

Berkenaan dengan hal tersebut, bagi pegawai yang melakukan perubahan data, agar kiranya dapat melengkapi dokumen sesuai keterangan kekurangan sebagai tersebut dalam lampiran untuk dapat diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara, paling lambat tanggal 31 Maret 2016

PUPNS KEMENKUMHAM

Download Surat dan Lampiran nama pegawai yang melakukan perubahan data, melalui link dibawah ini


Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon