Showing posts with label Kolom Wamenkumham. Show all posts
Showing posts with label Kolom Wamenkumham. Show all posts

30 October 2013

Presiden Bukan Pesinden

Divisipassulteng - Presiden, Satu kata, yang mengandung berjuta peristiwa, berjuta cerita. Perjalanan kata powerfull itu sudah berjalan sembilan abad hingga abad ke-21 ini. Apakah dan siapakah sebenarnya seorang ‘Presiden’ itu, mari kita kaji bersama.
 
Tercatat, kata presiden kali pertama merujuk pada pemimpin lembaga pemerintahan atau pendidikan, misalnya President of the Exchequer (1179); Presiden dari Universitas Oxford dan Cambridge (1464); dan berdirinya President of the Royal Society (1660).

Pada awal abad ke-17, kata presiden diekspor Inggris ke Amerika Serikat (AS), yaitu ketika menyebut pemimpin dari Thirteen Colonies dengan istilah President of the Council (1608).

Thirteen Colonies adalah sebutan awal Inggris untuk cikal-bakal AS. Akhirnya, pada 1774 adalah tahun pertama ketika AS menggunakan sendiri istilah presiden untuk President of the Continental Congress.

Presiden berasal dari bahasa latin: prae- dan sedere. Seorang presiden adalah orang yang ‘preside’, memimpin. Awalnya istilah presiden merujuk pada orang yang memimpin suatu upacara atau pertemuan.

Dalam referensi lain, istilah presiden berasal dari latin praesideo (menjaga atau mengarahkan) dan praesidere (memimpin). Pada konteks kekinian, presiden bermakna kepala negara, baik dipilih langsung oleh rakyat, ataupun melalui parlemen, atau sebagaimana di AS --melalui electoral college.
Walaupun, perlu dicatat, sejarah evolusi terminologi presiden pernah pula digunakan untuk jabatan yudikatif dan legislatif. Di Finlandia, berdasarkan Konstitusi 1919, posisi Ketua Mahkamah Agung disebut dengan istilah presiden.

Di Spanyol, berdasarkan Konstitusi 1978, pemerintahan monarki terbatasnya menyematkan nama presiden untuk jabatan perdana menteri.

Dalam perkembangannya, presiden tidak hanya berperan sebagai kepala negara, namun juga sebagai kepala pemerintahan. Jabatan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan kali pertama muncul di AS pada 1789.

Pasal II ayat 1 Konstitusi AS mengatur, “The executive power shall be vested in a President of the United States of America.” Maka, tidak berlebihan untuk menyematkan bahwa sistem presidensial, lahir di negara tersebut pada akhir abad ke-18.

Yang pasti, presiden merujuk pada satu orang, tidak lebih. Satu orang yang paling berkuasa di dalam sistem pemerintahan presidensial. Tentunya, orang yang paling berkuasa itu bukan raja, atau ratu, sebagaimana dalam sistem monarki.

Agaknya, para founding parents AS yang berasal dari Inggris, tidak ingin membangun sistem monarki di tanah harapannya yang baru. Presiden adalah jawaban ala AS, yang menolak model kekuasaan raja yang absolut.

Hanya, kekuasaan presiden tetap saja seluas kekuasaan raja, tentu dengan pembatasan yang lebih tegas dari cabang-cabang kekuasaan yang lain.

Bila kekuasaan raja mutlak tanpa dapat dicap salah (the king can do no wrong); kekuasaan presiden tetap dibatasi oleh konstitusi dan peraturan perundangan.

Pembatasan dengan konstitusi itulah yang dikenal sebagai paham konstitusionalisme. Tujuannya, agar bersamaan dengan melekatnya kekuasaan besar yang pada presiden, lahir pula pertanggungjawaban yang besar.

Meski kekuasaannya terbatas, seorang presiden tetaplah model raja dalam dunia modern. Seorang presiden adalah penguasa strategis utama dalam sistem republik, sebagaimana kekuasaan raja dalam sistem monarki.

Tidak heran, merujuk pada masa bakti periode panjang kepresidenan Franklin D Rossevelt (1933 - 1945) muncul istilah “the imperial presidency”. Dalam bahasa Harold J Laski, Presiden Amerika, “both more and less than a king.”

Proses lahirnya presiden di AS cukup berliku. Terlebih, hasrat untuk membentuk negara kerajaan - bukan republik - tetap mempunyai pendukung berani mati. Setahun sebelum konstitusi disetujui, John Jay mengirim surat kepada George Washington, mempertanyakan apakah tidak sebaiknya Amerika Serikat berbentuk kerajaan.

Alexander Hamilton, meski tidak mendapatkan dukungan, dengan lantang berargumen, sistem kerajaan Inggris adalah yang terbaik di dunia. Baginya, tidak akan ada pemerintahan yang baik tanpa eksekutif yang baik. Serta, eksekutif yang baik tidak akan pernah lahir dari negara republik.
Pada akhirnya, setelah melalui perdebatan yang panjang, bentuk negara republik disetujui, sistem presidensial diadopsi. George Washington dipilih secara bulat menjadi presiden pertama AS (1789- 1797).

Meski memilih presiden dan menolak raja, para perancang konstitusi AS memutuskan sang presiden harus mempunyai kekuatan yang memadai untuk menyelesaikan rumitnya masalah bangsa. 

Maka dirancanglah konstitusi yang memberikan kekuasaan besar kepada presiden, namun tetap menutup potensi hadirnya pemimpin sejenis raja yang tiran.

Alexander Hamilton sendiri, yang justru pada awalnya mendukung monarki dengan raja sebagai pemimpin, menjelaskan dengan baik konsep presiden. Dalam essay 69 dari Federalist Paper (1788), Hamilton membedakan antara presiden dan raja.

Menurut dia, raja terpilih karena keturunan. Sementara  pesiden menjabat melalui pemilihan, dan dapat dipilih kembali setiap empat tahun. Meski kemudian melalui amandemen ke-22 di tahun 1951, masa jabatan presiden AS dibatasi hanya maksimal dua periode.

Di Eropa, presiden sebagai pemimpin negara pertama kali muncul di Perancis. Meski bentuk negara republik berawal pada 1792, jabatan presiden baru muncul di era republik kedua (1848-1851), dengan Louis Napoleon sebagai presiden.

Sempat menghilang di era Kaisar Napoleon III (1852-1870), jabatan presiden kembali muncul di masa republik ketiga  (1875-1940). Di Jerman, jabatan presiden baru muncul setelah selesainya perang dunia I (1918), yaitu dengan berlakunya konstitusi Weimar. Sempat lenyap di era diktator Hitler (1934-1945), jabatan presiden kembali muncul setelah perang dunia kedua.

Di Asia, jabatan presiden dicangkokkan oleh Amerika Serikat ketika memberikan kemerdekaan yang terbatas kepada Filipina di tahun 1935. Di Afrika, presiden Liberia yang hadir pada  1848 adalah presiden pertama yang diakui dunia internasional.

Di abad ke-21, lebih tiga abad sejak kelahirannya, menurut daftar yang dibuat ensiklopedi Wikipedia, dengan beberapa variasi dan evolusi konsep, ada lebih dari 145 negara yang mengadopsi sistem pemerintahan presidensial.

Di Indonesia, pada 1945, setelah melalui perdebatan panjang di BPUPKI dan PPKI, UUD 1945 akhirnya memutuskan Indonesia bersistem republik, dengan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Sempat beralih sistem menjadi parlementer, sistem presidensial kembali ditegaskan melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dan dikuatkan lagi melalui empat perubahan konstitusi pada 1999-2002.
Banyak romantika kehidupan yang dialami presiden-presiden Indonesia sejak Presiden Pertama Bung Karno hingga Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Yang pasti, siapapun yang menjadi presiden akan menghadapi persoalan dan kompleksitas ke-Indonesia-an yang tidak pernah mudah. Maka, kita harus sangat berhati-hati dan superselektif pada saat menjatuhkan pilihan untuk presiden ketujuh di tahun depan.

Kita sedang memilih Presiden Indonesia, bukan Presiden Idol. Kita sedang memilih seorang presiden, bukan pesinden. Berbeda dengan presiden, pesinden selesai melaksanakan tugasnya cukup dengan menyanyikan lagu-lagu Jawa yang membawa ketenangan jiwa.

Ke depan, Presiden Indonesia harus menjaga tumbuh-kembangnya demokrasi Indonesia di tengah tantangan korupsi yang masih merajalela. Mari pilih presiden, bukan pesinden. Jangan salah pilih pada 2014. Keep on fighting for the better Indonesia. (*)

sumber : http://banjarmasin.tribunnews.com/2013/10/29/presiden-bukan-pesinden

22 October 2013

Perpu Genting Penyelamatan MK

Oleh Denny Idrayana

MANA yang lebih tepat untuk menyingkat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang? Perppu atau Perpu? Bagi saya bisa keduanya, tidak perlu diperdebatkan. Bukan suatu hal yang sangat penting, apalagi genting. Kalaupun saya memilih menggunakan kata “Perpu”, karena singkatan itulah yang disebutkan di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.
Tetapi persoalan penulisan Perpu yang tidak genting tentu berbeda dengan alasan penerbitan Perpu yang justru harus memenuhi syarat konstitusional “kegentingan yang memaksa” berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Syarat itulah yang dipenuhi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika menerbitkan Perpu Nomor 1 Tahun 2013 terkait Mahkamah Konstitusi.

“Kegentingan Yang Memaksa” Substansial Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, memutuskan ada tiga kondisi yang termasuk klasifikasi “kegentingan yang memaksa”: (1) Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang undang; (2) Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai; dan (3)  Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Lebih jauh MK memutuskan, Perpu ditetapkan berdasarkan penilaian subyektifitas presiden, yang obyektifitas politiknya dinilai oleh DPR. Maka, siapapun bisa berbeda pandangan tentang kegentingan yang memaksa, tetapi penetapan Perpu adalah kewenangan konstitusional Presiden yang diberikan oleh UUD 1945. Yang bisa membatalkan Perpu termasuk tidak setuju alasan “kegentingan yang memaksa” hanyalah DPR. Mari kita patuhi aturan main yang telah terang-benderang diatur dalam UUD 1945 tersebut.

Apakah ada kegentingan yang memaksa? Yang pasti, saya belum pernah membaca dalam sejarah Republik ini, ataupun di dunia, ada Ketua Mahkamah Konstitusi, ataupun ketua lembaga peradilan tertinggi, yang diduga menerima suap dan ditangkap oleh aparat penegak hukum.

Kejadian penangkapan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar, jelas merupakan suatu peristiwa luar biasa yang mengguncangkan sendi-sendi kehidupan berdemokrasi dan pilar negara hukum di Tanah Air. Kecuali Anda berpandangan penangkapan Ketua MK adalah kejadian biasa, kejadian yang sering terjadi, kejadian yang normal-normal saja, maka kita nyata-nyata berbeda pendapat.

Lebih jauh, kita semua paham bahwa tertangkapnya Pak Akil Mochtar tidak hanya berdampak kepada beliau secara pribadi, tetapi juga kepada MK sebagai institusi. Telah banyak analisis yang mengatakan, tertangkapnya Pak Akil menyebabkan runtuhnya kepercayaan publik kepada MK. Di tengah begitu strategisnyakewenangan MK untuk menjaga demokrasi kita, apakah keruntuhan wibawa hukum itu adalah hal yang normal, bukan situasi yang genting?

Memang betul, persidangan MK masih dapat berjalan. Delapan hakim yang masih ada tetap memenuhi syarat kuorum sidang pleno hakim konstitusi. Tetapi, apakah kegentingan yang memaksa hanya dibaca sebagai syarat prosedural persidangan demikian saja? Padahal ada hal lebih substansial yang harus dipenuhi dan dipulihkan ketimbang hanya persidangan yang masih berjalan, yaitu kepercayaan publik yang menurun drastis.

Apalagi, jangan dilupakan, dalam waktu kurang dari enam bulan lagi, pada 9 April 2014, kita akan mempunyai agenda ketetanegaraan yang maha penting yaitu Pemilihan Umum Legislatif, yang kemudian dilanjutkan pula dengan pemilihan presiden. Pada perhelatan akbar demokrasi tersebut, peran MK yang dipercaya penuh oleh rakyat sangatlah penting. Tidak boleh kita biarkan, keterpurukan kepercayaan publik akibat tertangkapnya Ketua MK nonaktif berdampak pada runtuhnya pula legitimasi pemilu, yang sengketa hasilnya merupakan kewenangan MK untuk mengadili.

Terakhir, Perpu atau produk hukum apapun, tidak hanya berpijak pada kepastian hukum yang kaku, tetapi juga pada rasa keadilan dan kemanfaatan. Maka Perpu Nomor 1 Tahun 2013 bukan hanya dikeluarkan untuk memenuhi kepastian kegentingan yang memaksa saja, tetapi sebagai pesan dan catatan sejarah yang maha penting bahwa moral keadilan bangsa ini pernah terlukai sangat parah, karena tertangkapnya Ketua MK yang diduga memperjualbelikan keadilan dalam sengketa pilkada.
Semua pertimbangan dan kebutuhan di atas, tidak akan cukup jika hanya dipenuhi dengan melalui prosedur normal, ataupun cara biasa-biasa saja. Dalam kondisi biasa, perubahan UU MK saja memang memadai, namun tidak dalam hal tertangkapnya Ketua MK, salah satu pimpinan tertinggi pemegang palu keadilan. Pesan moral yang nyaring dan keras harus disuarakan dengan prosedur lebih cepat, dengan substansi yang lebih tepat.

Dalam sudut pandang memberikan pesan yang nyaring, pesan yang tidak normal, pesan yang bukan biasa-biasa saja itulah, Presiden SBY menerbitkan Perpu Nomor 1 Tahun 2013. Tujuannya jelas bukan hanya untuk mengatasi prosedural persidangan di MK, yang memang masih berjalan.
Targetnya jelas lebih jauh dari itu, untuk menyelesaikan persoalan yang lebih substansial yaitu membantu memulihkan kepercayaan publik kepada MK. Bahkan lebih penting lagi, tidak hanya untuk menyelamatkan Pemilu 2014, tetapi juga untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia.

Tiga Substansi Inti Perpu

Berangkat dari nawaitu demikian, Perpu Nomor 1 Tahun 2013 disusun dengan membuka ruang partisipasi dan menerima masukan dari para guru besar hukum tata negara, mantan hakim konstitusi, ahli pembuat peraturan perundangan dan praktisi hukum. Presiden SBY, meskipun paham benar Perpu adalah hak konstitusional yang melekatpada dirinya, tetap ingin menghasilkan Perpu yang memang efektif melakukan tugasnya, bukan hanya menyelamatkan MK, Pemilu 2014, tetapi juga demokrasi dan negara hukum Indonesia.

Maka, dirumuskanlah tiga hal menjadi inti materi Perpu: (1) Penambahan syarat hakim konstitusi; (2) Perbaikan mekanisme seleksi hakim konstitusi; dan (3) Penyempurnaan mekanisme pengawasan hakim konstitusi. Semuanya dirumuskan dengan tetap menghormati independensi MK, bahkan dengan menjadikan putusan-putusan MK sebagai pertimbangan utama yang tidak disimpangi sedikitpun.

Penambahan syarat calon hakim konstitusi yang tidak boleh menjadi anggota partai politik dalam rentang tujuh tahun adalah sejalan dengan logika konstitusional yang dibangun oleh MK sendiri. Dalam putusan nomor 81/PUU-IX/2011 terkait UU Penyelenggara Pemilu, MK menegaskan kemandirian KPU harus dijaga salah satunya dengan menutup kesempatan anggota parpol untuk langsung dapat menjadi anggota KPU. MK berpendapat hal itu penting untuk menjaga kemandirian penyelenggara pemilu yang ditegaskan UUD 1945.

Berangkat dari logika pikir yang sama dengan putusan MK tersebut, Perpu Nomor 1 Tahun 2013 juga berpandangan, kewenangan MK yang banyak bersinggungan dengan kepentingan partai politik, utamanya dalam sengketa hasil pemilu, harus dijaga netralitasnya. Bahkan, MK punya kewenangan konstitusional yang lebih banyak dan strategis jika dibandingkan dengan KPU. Karena itu, syarat jeda waktu calon hakim konstitusi dibuat lebih panjang,  bukan lima tahun, tetapi tujuh tahun.

Mekanisme seleksi yang lebih baik, dengan melibatkan Panel Ahli yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan bagi setiap calon hakim konstitusi, disusun untuk lebih memperjelas prinsip proses seleksi yang transparan, partisipatif dan akuntabel. Pelibatan panel ahli tidak menghilangkan kewenangan para pengusul hakim konstitusi (MA, DPR dan Presiden), karena ketiganya tetap diberikan kewenangan mengusulkan calon hakim konstitusi yang akan diuji kelayakan oleh Panel Ahli. Lebih jauh, yang mempunyai kata pemutus akhir siapakah yang menjadi hakim konstitusi tetaplah ketiga lembaga pengusul tersebut, bukan Panel Ahli.

Berkait dengan pengawasan hakim konstitusi, pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang permanen, sebenarnya sejalan dengan Dewan Etik permanen yang direncanakan oleh MK sendiri. Prinsipnya Perpu Nomor 1 tahun 2013 memandang perlu pengawas eksternal yang tetap menghormati independensi MK, maka pembentukan MKHK dibuat melibatkan KY dan MK sendiri. Rumusan demikian disetujui tentu setelah mempertimbangkan putusan MK yang melarang pengawasan hakim konstitusi oleh KY. Karenanya MKHK tidak ada sama sekali unsur dari KY, meskipun sekretariatnya dirancang berkedudukan di KY.

Dengan tiga substansi tersebut, Perpu Nomor 1 tahun 2013 diyakini dapat membantu percepatan pulihnya kepercayaan kepada MK di mata publik. Karena Perpu Nomor 1 Tahun 2013, bukan hanya soal prosedural persidangan di MK, tetapi lebih sustansial dari itu. Karena Perpu memang harus menjawab persoalan kegentingan. Meski MKmasih bisa bersidang, tetapi tertangkapnya Ketua MK oleh KPK bukankah persoalan biasa-biasa saja yang bisa direspon dengan cara-cara normal perubahan UU saja. Bangsa ini harus memaknai tertangkapnya Ketua MK oleh KPK sebagai hal luar biasa bagi kehidupan negara hukum, situasi yang abnormal, situasi yang genting, yang perlu dijawab dengan lahirnya Perpu, ataupun Perppu. Demi pesan nyaring Indonesia yang antikorupsi, Indonesia yang lebih baik. Keep on fighting for the better Indonesia. (*)

sumber : http://banjarmasin.tribunnews.com/2013/10/22/perpu-genting-penyelamatan-mk