04 June 2015

Ini Dia Jam Kerja PNS, TNI dan Polri Selama Ramadhan

Divisipassulteng, - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnadi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2015 tentang penetapan Jam Kerja Bagi ASN, TNI dan Polri selama bulan Ramadan Tahun 2015. Tujuan dikeluarkannnya surat edaran tersebut adalah untuk tetap menjaga kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa bagi ASN, TNI dan Polri yang melaksanakan kewajiban tersebut. 

Bagi Pemda / Intansi pemerintah yang memberlakukan hari kerja selama 5 hari dan 6 hari kerja, berlaku aturan sebagai berikut :

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
    a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00;
        Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
    b. Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 15.30;
        Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakuan enam hari kerja
    a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00;
        Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
    b. Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 14.30;
        Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

Total hari kerja selama sepekan,bagi ASN/PNS, TNI dan Polri adalah 32.50 jam, untuk ketentuan pelaksanaan diatur oleh Kepala Intansi ataupun Kepala Pemda dengan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di wilayah masing-masing

jadwal kerja PNS Bulan ramadhanDownload Surat Edaran Menpan Nomor 04 Tahun 2015 Tentang penetapan hari kerja selama ramadhan dengan mengklik link berikut : http://www.menpan.go.id/jdih/permen-kepmen/se-menpan-rb/file/4968-semenpan-2015-no-04

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur BI, Kepala LPNK, Kepala Sekretariat Lembaga Negara,  Gubernur, Bupati, dan Walikota, dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon