09 June 2015

Peraturan Pemerintah Tentang Gaji Pokok PNS Tahun 2015 Dan Gaji Ke-13

Gaji Pokok PNS 2015
Divisipassulteng, Presiden Jokowi akhirnya menandantangani Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil. selain itu Presiden juga telah menandatangani PP Nomor 38 tahun 2015 Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Agggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

Besarnya Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ke-13 bagi PNS/TNI/Polri dan pensiuanan adalah sebesar pembayaran bulan Juni 2015. Untuk waktu kapan dibayarkan, masih menunggu juknis dari pihak kemenkeu, namun kabar yang beredar, Menpan berjanji akan membayarkan Gaji ke-13 setelah sebelum Lebaran.


Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon