28 April 2015

Pedoman Standard Regitrasi BAPAS, LPAS dan LPKA


Divisipassulteng, - Bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta sebagai respon terhadap dinamika dan perubahan sosial perlu dilakukan langkah-langkah percepatan dan penyesuaian terhadap sistem perlakuan dan proses pembinaan pemasyarakatan (Bisnis Process Pemasyarakatan).
Pedoman Standar Registrasi
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terhadap kinerja Pemasyarakatan, menunjukan bahwa masih dijumpai ketidaktertiban manajemen administrasi perlakuan, pelaksanaan proses pembinaan pemasyarakatan antara lain mencakup ketidaktertiban administrasi registrasi, pelayanan litmas, pendampingan, pembimbingan, pengawasan, dan pelaporan, yang pada gilirannya mengganggu validitas database pemasyarakatan..

Berdasarkan pertimbangan tersebut Direktur Jenderal Pemasyarakatan menerbitkan Surat Edaran tentang pedoman standart registrasi Balai Pemasyarakatan, Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Surat Edaran tersebut dimaksudkan sebagai pedoman / panduan bagi Divisi Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis dalam pelaksanaan Administrasi Registrasi guna meningkatkan kinerja dan tertib administrasi. Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi pengaturan Administrasi Registrasi pada Balai Pemasyarakatan, Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Untuk mendownload Surat Edaran, Format Buku Registrasi silahkan klik link dibawah ini :


Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon