16 July 2020

One Man One Cell Bagi Petugas yang Terlibat Narkoba

Divisipas, Jakarta – Petugas Pemasyarakatan yang terbukti terlibat peredaran narkoba dan telah memperoleh putusan pengadilan harus menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Super Maksimum Nusakambangan

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulisnya, selasa 14/7/2020

Sehari sebelumnya, Dalam pembukaan Konsultasi Teknis (Konstek) Intelijen Pemasyarakatan dan Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Tahun 2020 di Jakarta, Senin (13/7/2020).



Reynhard juga mengungkapkan pentingnya deteksi dini oleh pengamanan untuk meminimalisasi gangguan keamanan dan ketertiban. Hal tersebut juga dilakukan untuk memberantas narkoba
"Ada tiga kunci sukses Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, serta sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Pengamanan harus bisa mendahului, menyertai, serta mengakhiri atas gangguan keamanan dan ketertiban," ungkapnya.

Reynhard juga menyatakan pentingnya kerjasama dan sinergitas antara Petugas Pemasyarakatan dengan APH dan media massa.
Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah deteksi dini. Ia juga berharap kegiatan ini dapat menjadi penguatan bagi seluruh peserta.

"Ingat pesan-pesan saya. Siapa pun main-main dengan narkoba, jangan jadi contoh. Kita lihat siapa yang jadi contoh pertama masuk Nusakambangan," kata Reynhard.

Konstek Intelijen Pemasyarakatan dan Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Tahun 2020 diselenggarakan selama lima hari pada 13–17 Juli 2020. Kegiatan ini diikuti 99 peserta dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Banten, Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) wilayah DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, serta terhubung dengan UPT Pemasyarakatan dari seluruh wilayah dengan menerapkan protokol kesehatan

18 May 2020

Napi Asimilasi Bangun Dapur Umum Ramadhan Damai

Divisipas, Banjarmasin, Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Program Asimilasi menjadi inisiator pembangunan Dapur Umum Ramadhan Damai.

Dapur memproduksi makanan untuk berbuka puasa yang diperuntukkan guna membantu warga kurang mampu yang terdampak wabah Covid-19.

Akibat dampak penyebaran Covid-19, banyak warga terkena PHK dan kehilangan pekerjaan.

Fakrurozi adalah seorang WBP Asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ia menjadi penggerak sekaligus inisiator kegiatan sosial tersebut



Fakhrurozi bersama warga lainnya di Gang Damai, Simpang Ulin, Sungai Baru, Banjarmasin Tengah mengumpulkan donasi dan meuwujudkannya dalam makanan siap antar yang dibagikan setiap harinya untuk berbuka puasa.


Sekitar 250 bungkus nasi dibagikan ke warga dari pintu ke pintu menjelang berbuka puasa.

Fakrurozi ingin membuktikan, bahwa Napi Asimilasi mampu bermanfaat bagi masyarakat.

Apa yang dilakukan fakrurozi sebagai seorang Warga Binaan Pemasyarakatan Asimilasi patut diajungi jempol, pasalnya tindakan tersebut mampu menepis padangan miring masyarakat yang akhir-akhir ini menganggap pemberian asimilasi bagi para WBP menjadi salah satu pemicu meningkatnya tindak kriminal di masyarakat.

Disadur dari kompas.tv

21 April 2020

SE dan Buku Pedoman Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-56

Divpas, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : pas-29.um.06.02 Tahun 2020 Tentang Kegiatan Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke- 56 Tahun 2020.

Selain Surat Edaran Ditjenpas juga menerbitkan Buku Pedoman Hari Bakti Pemasyarakatan Ke- 56 Tahun 2020.

Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-56 Tahun 2020 merupakan momentum jajaran pemasyarakatan untuk melakukan instrospeksi sekaligus memperkokoh komitmen seluruh insan pemasyarakatan dalam mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

Peringatan hari lahirnya Sistem Pemasyarakatan tahun 2020 sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, saat ini Indonesia bahkan dunia tengah diterpa bencana pandemic global Corona Virus Disease 19 (Covid-19) namun hal tersebut tidak menurunkan semangat jajaran Pemasyarakatan untuk tetap memberikan pelayanan prima kepada narapidana, tanahan dan anak serta masyarakat dan memastikan terus melakukan upaya-upaya dalam rangka penyelamatan, pencegahan, dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

SE dan Buku Pedoman Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-56


Sehingga peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-56 Tahun 2020 dilaksanakan serentak secara virtual dengan memperhatikan protokol kesehatan penyebaran Covid-19 .

Kegiatan Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-56 ini diselenggarkan dengan maksud untuk tetap menjaga semangat perubahan dan terus memotivasi untuk tetap melakukan inovasi dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan sebagaimana dilakukan oleh para pendahulu Pemasyarakatan


Berikut ini adalah Link Unduh dokumen


19 April 2020

Lapas Narkotika Bandar Lampung Gratiskan Masker dan Hand Sanitizer

Divpas, Lampung -  Kelangkaan masker akibat pandemi COVID-19 nampaknya menggugah rasa kepedulian petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Narkotika Bandar Lampung.

Kepedulian tersebut diwujudkan Petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan memproduksi masker kain di bengkel kerja Lapas.

Lapas Narkotika Bandar Lampung Gratiskan Masker dan Hand Sanitizer
Source image by kumparan.com

Dalam sehari para WBP mampu memprodusi masker sebanyak 200 buah, masker yang diproduksi berbahan dasar kain katun yang dapat digunakan berkali-kali dengan mencucinya terelbih dahulu, nantinya masker-masker tersebut akan dibagikan kepada pegawai dan masyarakat secara gratis.

Selain masker, petugas medis Lapas Narkotika juga memproduksi hand sanitizer, cairan pencuci tangan tersebut diproduksi dengan tetap memperhatikan standar dari Badan Pengawas obat dan makan (BPOM).

Kami berusaha memenuhi alat perlindungan diri bagi kami, berupa produksi masker kain yang dibuat oleh narapidana dan juga hand sanitizer yang dibuat tenaga medis lapas. Produk yang kami buat selain untuk memenuhi kebutuhan sendiri juga akan dibagikan gratis ke masyarakat,” ujar Kalapas Narkotika Bandar Lampung, Hensahs ebagaimana dikutip dari kumparan.com

04 November 2019

Kemenkumham Akan Bentuk Lapas Maximum Security Di Aceh

Divisi Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan membentuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan Keamanan Maksimal (Maximum Security) di wilayah Nanggroe Aceh Darusalam, hal tersebut disampaikan oleh kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nanggroe Aceh Darusalam, Lilik Sujandi, Rabu (30/11/2019)

Lapas Maximum Security rencananya akan dibentuk pada awal tahun 2020 mendatang, Untuk tahap awal Lapas Lhoknga dipilih menjadi Lapas maximum security, karena dari sarana dan prasarana serta dukungan SDMnya dianggap sudah siap

Kemenkumham Akan Bentuk Lapas Maximum Security Di Aceh


Lapas tersebut nantinya akan dikhususkan bagi narapidana beresiko tinggi, yaitu narapidana yang mempunyai kecenderungan melarikan diri, melawan, melakukan provokasi atau bahkan mengedarkan narkoba, jadi para narapidana tersebut akan mendapatkan perlakuan yang berbeda dari narapidana lainnya.

Kakanwil menambahkan, selain Lapas Lhoknga, pihaknya akan membentuk lapas lainnya sebagai Lapas maximum security, namun pembentukannya tergantung kesiapan sumber daya, baik peralatan maupun petugasnya.

"Akan ada penjara maksimum sekuriti selain Lapas Lhoknga, sehingga tidak hanya satu saja. Kami akan lihat potensi lapas lain yang memungkinkan dibentuk menjadi lapas maksimum sekuriti," kata mantan Kepala Lapas Tanjung Gusta, Medan tersebut.

Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah melalui Kemenkumham terus melakukan pembenahan hampir diseluruh unit pelaksana teknis di jajaran pemasyaraktan, khususnya penanganan masalah over kapasitas dan juga pembinaan terhadap narapidana.

Disadur dari tempo.co, detik.com

21 December 2017

Daftar Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenkumham Tahun 2017

Divisi Pemasyarakatan, - Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia akhirnya mengalami kenaikan prosentase, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai Di Lingkungan Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sebagaimana tertuang dalam Permenkumham Nomor 33 Tahun 2017, besarnya kenaikan masing-masing kelas jabatan adalah sebesar 5%, dan sebagaimana Perpres 30 Tahun 2017, kenaikan berlaku mulai bulan Februari 2017 dengan tetap memperhitungkan capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). dengan diberlakukannya Permenkumham tersebut, maka Permenkumham Nomor 48 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan kinerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Daftar Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenkumham Tahun 2017

Untuk lebih lengkapnya silahkan download melalui link dibawah ini

23 August 2017

Akhirnya, Seleksi Ujian CPNS Kemenkumham Kualifikasi Dokter Dan Sarjana Dilaksanakan Di Daerah.

Divisipas - Panitia Pusat (Panpus) Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia akhirnya memutuskan untuk memindahkan lokasi pelaksanaan  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) melalui Computer Asist Test (CAT) bagi pelamar dengan kualifikasi Dokter Spesialis, Dokter dan Sarjana (S-1) dari yang semula akan dilaksanakan di Jakarta dipindahkan pelaksanaannya di masing-masing Kantor Wilayah yang tersebar di 33 (tiga puluh tiga) Provinsi.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Jenderal Kemenkumham selaku Ketua Panitia Seleksi Nomor SEK.KP.02.01-697 Tanggal 22 Agustus 2017. Keputusan pemindahan lokasi SKD dan SKB tersebut atas pertimbangan banyaknya jumlah pelamar Formasi Dokter Spesialis, Dokter, dan Sarjana yang telah melakukan pendaftaran di situs resmi sscn bkn yang beralamat di https://sscn.bkn.go.id. Meskipun demikian, dalam poin 2 pengumuman tersebut menjelaskan, bahwa untuk tahapan Seleksi Kemampuan Bidang Wawancara tetap dilaksanakan di Pusat.

Perubahan lokasi ujian cpns kemenkumham

Masing-masing pelamar CPNS nantinya dapat mengikuti ujian TKD - TKB komputer sesuai alamat domisili pelamar, untuk lokasi seleksi di daerah diserahkan ke masing-masing panitia daerah / kanwil dengan mempertimbangkan sarana dan prasarana yang dimiliki di wilayah. Oleh karena itu diharapkan para pelamar CPNS Kemenkumham senantiasa melakukan update informasi seputar penerimaan CPNS dengan mengunjungi situs resmi sscn.bkn.go.id dan cpns.kemenkumham.go.id

03 August 2017

Pendaftaran CPNS Kemenkumham, Perhatikan Hal Penting Berikut

Divisipas -  Sejak dibuka beberapa hari lalu, pendaftaran CPNS di 2 (dua) institusi penegak hukum telah dibanjiri para pendaftar, tercatat situs https://sscn.bkn.go.id sebagai situs resmi pendaftaran, telah diakses lebih dari 500 ribu kali. 

Namun ternyata pendaftaran yang dilaksanakan secara online tersebut menimbulkan beberapa kendala, diantaranya calon pendaftar tidak dapat mendaftar untuk mendapatkan akun / registrasi dikarenakan data Nomor Induk Kependudukan tidak ditemukan di database situs milik BKN tersebut, atau Nomor NIK calon pendaftar tidak sesuai dengan nomor NIK Kepala Keluarga dan Nomor Kartu keluarga, kendala lainnya yaitu banyak pendaftar ketika hendak mengisi form pendaftaran diarahkan ke formasi yang berbeda dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.

Pendaftaran CPNS Kemenkumham, Perhatikan Hal Penting Berikut

Berikut ini adalah hal penting yang wajib diketahui para calon pelamar CPNS Kementerian Hukum dan HAM agar proses pendaftaran  dapat berjalan lancar :

Situs resmi penerimaan CPNS yaitu https://sscn.bkn.go.id, memiliki database yang terintegrasi dengan data kependudukan yang dimiliki Kemendagri. artinya semua data tentang tempat dan tanggal dan tahun lahir secara otomatis sama dengan yang terekam dalam data kependudukan, itu artinya jika calon pelamar yang umurnya telah melewati batas 30 tahun maka secara otomatis hanya bisa mendaftar untuk kualifikasi pendidikan sarjana, akan tetapi jika pendaftar masih berumur dibawah 28 tahun, maka bisa mendaftar untuk kualifikasi D3 ataupun Sarjana, atau sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimilikinya.

Bagi calon pelamar CPNS yang datanya (NIK dan NIK Kepala Keluarga dan Nomor KK) tidak sesuai dan tidak dapat mendapatkan akun SCCN BKN, maka disarankan ke Dinas Catatan Sipil untuk memperbaharui data / memperoleh informasi data yang valid, serta meminta ke petugas Catatan Sipil untuk melakukan update dan konsolidasi data kependudukan, agar data di database Pusat dapat berubah dan sesuai dengan data calon pelamar.

Calon pelamar dapat meminta bantuan terkait kesulitan login, melalui situs https://sscn.bkn.go.id, pada menu helpdesk, kemudian memilih dan mengisi kolom yang sesuai dengan jenis kendala yang dihadapi.

Baca juga : Rincian Alokasi Formasi CPNS Kemenkumham Di Pusat Dan Daerah

Semua Pengumuman resmi terkait pendaftaran CPNS bisa di download disitus https://sscn.bkn.go.id,

Calon Pelamar dengan kualifikasi SLTA/Sederajat dan Diploma III, wajib mengirimkan Berkas ke Panitia Penerimaan CPNS sesuai dengan wilayah Domisili Pelamar melalui PT Pos Indonesia sesuai dengan PO BOX yang telah ditentukan di pengumuman resmi CPNS

Calon Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA/Sederajat dan Diploma III tidak diwajibkan mengupload dokumen, meskipun pada awal pendaftaran situs SSCN BKN terdapat fitur upload dokumen bagi pendaftar SLTA dan DIII.

Calon pelamar dengan kualifikasi Strata I WAJIB melakukan upload berkas hasil scan dokumen ASLI bukan scan hasil berkas fotocopy ke situs SCCN BKN. yaitu
  1. Unggah Surat lamaran bermaterai Rp. 6000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (asli)
  2. Unggah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau atau Fotokopi Surat Keterangan telah melakukan Rekaman Kependudukan (asli)
  3. Surat Keterangan Domisili (asli) Diperlukan apabila wilayah domisili tidak sesuai  dengan wilayah domisili pada KTP  
  4. Unggah Ijazah Dokter Spesialis / Dokter / Sarjana (asli)
  5. Unggah Transkrip Nilai Ijasah Dokter Spesialis / Dokter / Sarjana * (asli)
  6. Unggah Surat Pernyataan dari pelamar bermaterai Rp. 6.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (asli)
  7. Unggah Pas photo berlatar belakang warna merah ukuran 3 x 4 (asli)

Calon Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA/Sederajat dan Diploma III wajib melampirkan berkas sebagai berikut :
  1. Surat lamaran bermaterai Rp. 6000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Fotokopi Surat Keterangan telah melakukan Rekaman Kependudukan 
  3. Fotocopi Surat Keterangan Domisili (Jika tidak mendaftar pada wilayah sesuai KTP)
  4. Fotokopi Ijasah/ STTB SLTA Sederajat
  5. Fotokopi Transkrip / Daftar Nilai pada Ijasah/STTB SLTA Sederajat
  6. Surat Pernyataan dari pelamar bermaterai Rp. 6.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam
  7. Pas photo berlatar belakang warna merah, ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
  8. Lembar Bukti / Kartu Pendaftaran SSCN Tahun 2017 (Asli), 
Kartu Pendataran SSCN adalah kartu yang diperoleh calon pelamar setelah mengisi data secara lengkap pada formasi yang dipilih, Sedangkan Kartu yang diperoleh saat pertama kali login adalah Kartu Informasi Akun SSCN
Bagi bagi calon pelamar CPNS, untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan, untuk pengaduan silahkan menghubungi  Call Center : 021-5253004 (ext 310) pada hari senin - Jumat pukul 08.30 - 16.00 wib, twitter @cpnskemenkumham2017. Untuk pengaduan dapat menghubungi nomor 081517290951 (WA dan SMS)