07 July 2011

SOSIALIASASI UU TENTANG SISTEM PEMASYARAKATAN

Jakarta - Sosialisasi RUU tentang Sistem Pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, bertujuan untuk memperoleh masukan-masukan dari beberapa kalangan guna menyempurnakan isi dari UU tersebut sebelum dibahas di DPR, Kamis 30 Juni 2011. Bertempat di Hotel Park Jakarta, Sosialisasi RUU tentang Sistem Pemasyarakatan ini Didin Sudirman sebagai pembicara, Petrus Irwan Pandjaitan, dan Y. Ambeg Paramarta, sebagai pembahas I dan II, Adi Suyatno, sebagai narasumber, moderator Mualimin Abdi, serta tamu-tamu undangan dari kementerian-kementerian, kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung, dan LSM.
Pada sambutan Dirjen Peraturan Perundang-undangan, yang pada acara ini diwakilkan oleh Ibu Cholilah, selaku Direktur Pengundangan, Publikasi dan Kerjasama, RUU ini disusun oleh tim yang dibentuk berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pembentukan Panitia Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam sambutannya, Ibu Cholilah mengatakan bahwa dalam penyusunan RUU tentang Sistem Pemasyarakatan ini terjadi perubahan dan ternyata di dalam RUU yang akan disusun itu hampir lebih dari 50 % harus diperbaiki, sehingga nanti hasilnya tidaklah merupakan RUU perubahan, melainkan akan mengganti sama sekali UU NO. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Namun, apabila materi dalam Undang-undang yang lama masih dinyatakan baik, bisa dituangkan di dalam UU yang baru yang merupakan pencabutan dari UU No. 12 Tahun 1995 tersebut. 

Adapun RUU tentang Sistem Pemasyarakatan ini, antara lain mengatur mengenai Rutan, Rupbasan, Bapas, Lapas, mengenai orang titipan, mengenai perlakuan terhadap kelompok rutan dan resiko tinggi, mengatur juga mengenai bidang pemasyarakatan dan konstitusi, mengatur mengenai dewan pembina pemasyarakatan, tim pengamat pamasyarakatan, wali pemasyarakatan dan juga tidak ketinggalan mengatur mengenai partisipasi masyarakat. Dengan demikian RUU tentang Sistem Pemasyarakatan ini diharapkan nantinya berperan sebagai UU pelaksana pidana baik formil maupun materiil. 

Penyusunan RUU tentang perubahan UU NO. 12 tahun 1995 ini diharapkan akan menghasilkan sebuah UU yang memiliki nilai lebih dan mendekati sempurna, tentunya dengan memuat kebutuhan sistem yang terdiri dari aspek ekonomi, politik, sosial dan budaya. Adapun aspek ekonomi yaitu aspek yang terkait dengan kebutuhan sistem dalam menyelenggarakan dan mengoperasionalkan sistem tersebut yang meliputi : sub sistem sumber daya manusia, keuangan dan sarana serta prasarana lainnya. Aspek politik yaitu yang terkait dengan political will sejauh mana batas-batas kewenangan yang dimiliki oleh sistem tersebut. Aspek sosial yaitu proses yang mengatur hubungan internal diantara Sub-sistem tersebut serta hubungan eksternal antara sub sistem tersebut dengan sub sistem lainnya. Aspek budaya yaitu aspek (nila-nilai) yang menjadi dasar untuk memepertahankan pola-pola yang dimiliki yakni dengan adanya proses internalisasi dan sosialisasi melalui mekanisme reward and punishment

Sumber : 

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon