Showing posts with label Ragam Download. Show all posts
Showing posts with label Ragam Download. Show all posts

06 January 2017

Download Aplikasi SIMPEG New Versi Android

Divisipas - SIMPEG New 015 merupakan transformasi proses kepegawaian yang manual menjadi otomatis. Sistem ini mengintegrasikan seluruh layanan kepegawaian, yang menjadi sarana bagi Menkumham, Sekretaris Jenderal (Sekjen), dan Kepala Biro Kepegawaian (Karowai) memonitor kinerja seluruh jajarannya.

Simpeg dirancang sebagai solusi untuk menangani berbagai hal dalam pengurusan kepegawaian mulai dari penyimpanan dan pemusatan data secara terkomputerisasi hingga menangani berbagai macam laporan yang berhubungan dengan kepegawaian sehingga memudahkan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kepegawaian.


Simpeg New Versi 015 Kemenkumham yang dikembangkan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal dengan berbasis Kompetensi telah mampu mendukung pengelolaan Sumber Daya Manusia yang didasarkan pada prestasi (Merit System) yaitu segenap perilaku kerja pegawai dalam wujudnya sebagai prestasi yang baik atau prestasi buruk dan berpengaruh langsung pada naik turunnya penghasilan dan/atau karir jabatan pegawai, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.


Setiap pegawai Kemenkumham kini wajib mengisi SKP dan jurnal harian secara online melalui SIMPEG NEW 015, hal tersebut sebagai salah satu bentuk tanggungjawab setiap ASN dalam melaporkan kegiatan sesuai dengan tupoksinya, selain itu juga melalui aplikasi ini kinerja pegawai juga dapat dipantau secara langsung. Seiring dengan hal tersebut, Kemenkumham melalui Biro Kepegawain kini mengembangkan aplikasi SIMPEG NEW 015 versi Android yang bisa di download di google playstore, aplikasi ini cukup ringan dan mudah diakses jika dibandingkan mengkases langsung melalui browser, tampilannya pun pastinya sudah mobile friendly. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan pegawai sebagai user dalam melakukan pengisian data dan tidak harus melalui perangkat komputer, aplikasi ini juga menjawab salah satu masalah, yaitu sulitnya mengakses aplikasi melalui browser dan tampilan aplikasi yang tidak optimal jika diakses melalui smartphone berlayar minim. Untuk mendownloadnya silahkan klik tautan dibawah ini

28 December 2016

Surat Edaran Tentang Sanitasi Dan Kesehatan Lingkungan Lapas, LPKA, Rutan Dan Cabang Rutan

Divisipassulteng, - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kembali mengeluarkan Surat Edaran terkait Sanitasi Kesehatan Lingkungan. surat bernomor PAS-373.PK.01.07.01 Tahun 2016 Tanggal 21 Desember 2016, Tentang Sanitasi dan kesehatan Lingkungan Lpas, LPKA, Rutan dan Cabang Rutan, ditujukan kepada kepala Kantor Wilayah, Kepala Lapas, LPKA, kepala Rutan dan cabag Rutan di seluruh Indonesia.
 

Maksud Surat Edaran tersebut adalah sebagai pedoman/panduan dalam mewujudkan lingkungan Lapas, LPKA, Rutan dan Cabang Rutan yang sehat, baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial, yang memungkinkan Narapidana, Anak, dan Tahanan serta Petugas Pemasyarakatan mencpai derajat kesehatan yang setingi-tingginya.

Selengkapnya silahkan Download melalui link dibawah ini :

02 November 2016

Surat Perintah Dirjen Tentang Pemberantasan Praktek Pungli

Divisipassulteng, - Direktur telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor PAS.158.KP.04.01, terkait Pemberantasan Praktek Pungutan Liar, surat perintah tersebut ditujukan kepada Seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan seluruh Indonesia tersebut, sebagai tindak lanjut dari perintah lisan Presiden Republik Indoensia tentang pemberantasan praktek pungli, selain itu juga adanya indikasi praktek pungli pada pelayanan masyarakat di UPT Pemasyarakatan.

diantara perintah dari Dirjen Pemasyarakatan yaitu, Pembentukkan Satuan tugas (Satgas) gabungan di wilayah, melakukan operasi intelejen dan operasi pemberantasan pungli, melakukan pembinaan terhadap petugas, melaporkan setiap temuan penyimpangan pungli serta membuat banner bertuliskan "Berantas Praktek Pungutan Liar" dan mencantumkan nomor pengaduan 081368765195 dan Kepala Divisi Pemasyarakatan sebagai sarana pengaduan.

Surat Perintah Dirjen Tentang Pemberantasan Praktek Pungli

Untuk lengkapnnya silahkan download Surat Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait Pemberantasan Praktek Pungutan Liar, melalui link dibawah ini


01 November 2016

SK Pengangkatan 116 Pejabat Baru Di LPKA

Divisipassulteng - Sebanyak 116 Pejabat di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, diangkat dalam Jabatan baru, untuk menempati posisi Eselon III dan IV di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) seluruh Indonesia.

Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat di LPKA ditandatangai oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Dan HAM, Bambang Rantam Sariwanto. Dalam SK bernomor SEK-23.KP.03.03 Tahun 2016 ditetapkan 116 Pejabat untuk menduduki jabatan di LPKA, diantaranya Kepala LPKA, Kepala Seksi, dan Kepala Subbag.

SK Pengangkatan 116 Pejabat Baru Di LPKA

Jabatan di LPKA merupakan jabatan baru, karena LPKA adalah unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan yang baru dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, terkait pembinaan narapidana/tahanan yang masuk dalam klasifikasi anak.

Donwload Surat Keputusan Nomor SEK-23.KP.03.03 Tahun 2016, melalui link dibawah ini :

http://www.kemenkumham.go.id/attachments/article/983/KepmenkumhamNomorSEK23KP0303Tahun2016.pdf

15 October 2016

Surat Edaran Pelarangan Pemberian Pelayanan Dan Fasilitas Kepada Pejabat Kemenkumham

Divisipassulteng, Menindaklanjuti Instruksi Menteri Hukum Dan HAM tentang Pemberantasan Pungutan Liar, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Rantam Sariwanto, mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SEK-21.UM.01.01 Tahun 2016 Tentang Pelarangan Pemberian Pelayanan Dan Fasilitas Kepada Pejabat Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. 

Maksud dikeluarkanya Surat Edaran tersebut, untuk membenahi dan meningkatkan kinerja pelayanan publik di jajaran Kementerian Hukum Dan HAM yang berdampak langsung terhadap kepuasan masyarakat, dengan tujuan terciptanya transparansi pengelolaan anggaran dan mencegah adanya pungli. Himbauan tersebut ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Kemenkumham agar tidak memberikan pelayanan dan fasilitas berlebihan kepada pejabat baik tingkat pusat maupun wilayah.

Sekjen Kemenkumham

Salah satu isi edaran Sekjen Kemenkumham yaitu, larangan pelayanan dan akomodasi secara berlebihan kepada pejabat dan ASN pusat yang melakukan kunjungan ke kantor wilayah, karena telah dibiayai perjalanan dinas dari masing-masing DIPA unit Eselon I.

Download Surat Edaran perihal Pelarangan Pemberian Pelayanan Dan Fasilitas Kepada Pejabat Kemenkumham melalui link dibawah ini :

https://drive.google.com/file/d/0B7WbYyhZTuYbZVMtOUF2U3lnQUVqRWI5ak9CRm1JMm8yM184/view?usp=sharing

Download, Instruksi Menkumham Tentang Pemberantasan Pungli

Divisipassulteng, Bahwa dalam rangka memberantas praktek kecurangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara berupa pungutan biaya diluar ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan upaya peniadaan pungutan liar secara menyeluruh dan terus menerus di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H Laoly, mengeluarkan Instruksi Menteri, Tentang Pemberantasan Pungutan Liar di Lingkungan Kementerian Hukum Dan HAM. Intruksi Menkumham Nomor M.HH-04.OT.03.01 Tahun 2016 tersebut ditetapkan tanggal 13 Oktober 2016.

Menkumham

Berikut isi Instruksi Menkumham yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kemenkumham :
  1. Melaksanakan dan meningkatkan pelayanan publik di jajajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip, ketentuan, dan asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik;
  2. Meningkatkan pelaksanaan pengawasan secara berjenjang dan penertiban di jajaran masing-masing secara terus-menerus dan menyeluruh;
  3. Meniadakan dan menyatakan "perang" terhadap praktek-praktek pungutan liar dalam bentuk apapun pada pelaksanaan pelayanan publik, dan memberikan sanksi kepada pegawai atau pejabat yang melakukan pungutan liar sesuai dengan ketentuan;
  4. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalan rangka pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;
Download Instruksi Menkumham Tentang Pemberantasan Pungutan Liar melalui link dibawah ini :

https://drive.google.com/file/d/0B7WbYyhZTuYbZVMtOUF2U3lnQUVqRWI5ak9CRm1JMm8yM184/view?usp=sharing

12 October 2016

Download, MoU Antara Kemenkumham Dan TNI

Divisipassulteng, - Tahun lalu Kementerian Hukum dan HAM yang diwakili oleh Menkumham Yasonna H Laoly bersama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diwakili Jenderal TNI. Dr. Moeldoko telah membuat nota kesepahaman bersama, dibuatnya nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk mengatur rencana kerja sama tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan dalam pengamanan, pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan dan peningkatan kapasitas petugas Pemasyarakatan dengan tujuan agar dapat dijadikan sebagai pedoman bagi Para 
Pihak dalam mengimplementasikan rencana kerja sama tersebut.

Berikut ini adalah ruang lingkup kerja sama yang tercakup dalam Nota Kesepahaman Kemenkumham Dan TNI Nomor M.HH.07.HM.05.02 Tahun 2015 dan Nomor : Kerma/11/IV/2015 :
  1. Pembinaan mental kepada petugas Pemasyarakatan dan pembinaan disiplin Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
  2. Bantuan Pengamanan untuk Lapas/Rutan yang sangat potensial atau rawan gangguan Kamtib
  3. Pembangunan/pengadaan Pos TNI di Lapas/Rutan tertentu
  4. Penugasan dan penyaluran personel TNI sebagai petugas Pemasyarakatan
  5. Pelatihan dan Pendidikan bagi petugas Pemasyarakatan
  6. Pemanfaatan rumah tahanan militer bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tertentu
  7. Hibah/peminjaman senjata api oraganik TNI nonstandar ke DIrektorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian hukum dan HAM.
MoU Antara Kemenkumham Dan TNI

Bagi insan pemasyarakatan yang belum memilki dokumen Nota Kesepahaman antara Kemenkumham dan TNI, dapat mendownload melalui link dibawah ini :

08 August 2016

Surat Edaran Dirjenpas Tentang Kegiatan Dalam Memperingati HUT RI Ke-71

Divisipassulteng, - Memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-71, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan Dusak mengeluarkan Surat Nomor : PAS-HM.01.02-40 Tanggal 05 Agustus 2016 Perihal Kegiatan UPT Pemasyarakatan Dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Kemeredekaan Republik Indonesia Ke-71. Surat tersebut berisi perintah kepada Kepala Kantor Wilayah, agar menghimbau kepada seluruh Kepala Rutan, Lapas dan LPKA untuk melaksanakan kegiatan pembinaan yang Bertujuan menambah nilai-nilai nasionalisme dan semangat gotong-royong para Warga Binaan Pemasyarakatan Berupa pertandingan olah raga tradisional.

Jenis olah raga yang dipertandingkan diantaranya terompah panjang, erang, panjat pinang, hadangan, dagongan serta olah ragatradisional lainnya.

Ada hal yang menarik dalam kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI kali ini, karena akan diadakan lomba Terompah Panjang antar Kanwil yang diwakili Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas, Rutan atau LPKA yang ditunjuk. Pelaksanaan Loba akan dilaksanakan secara serentak dan disaksikan secara Live melalui aplikasi Zoom.

Surat Edaran Dirjenpas Tentang Kegiatan Dalam Memperingati HUT RI Ke-71

Selain itu, dalam kegiatan puncak HUT RI, akan dilakukan upaya pemecahan 2 (dua) rekor nasional sekaligus, yaitu Menyanyikan Lagu Nasional “Hari Merdeka” secara serentak oleh Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh lndonesia; dan Pertandingan olahraga tradisional terompah panjang oleh Warga Binaan pemasyarakatan dengan jumlah peserta terbanyak .

Download Surat Edaran, Desain Kaos, Field Cap dan Spanduk/Banner Peringatan HUT RI Ke-71 Bagi Petugas Pemasyarakatan, melalui link dibawah ini :

Surat Edaran : http://www.ditjenpas.go.id/download/surat-edaran-kegiatan-olahraga-tradisional-dalam-rangka-hut-ri-ke-71/?wpdmdl=39910
Desain Kaos Dan Banner : http://www.ditjenpas.go.id/download/format-banner-dan-kaos-hut-ri-ke-71-pemasyarakatan/?wpdmdl=39924

15 July 2016

Surat Edaran Ijin Bagi ASN Di Hari Pertama Masuk Sekolah

Divisipassulteng, Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor B/2461/M.PANRB/07/2016, Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Hukum Dan HAM atas nama Sekretaris Jenderal, mengeluarkan Surat Nomor SEK.2.UM.01.01-493 Tanggal 15 Juli 2016, Perihal Ijin Bagi Aparatur Sipil negara (ASN) di Hari Pertama Masuk Sekolah. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa bagi ASN yang memiliki Putra/Putri diberikan kesempatan untuk dapat mengantarkan dan  mendampingi putra/putrinya ke sekolah dan hadir ke kantor tempat bekerja masing-masing setelah mengantarkan putra-putrinya.

Edaran kemenkumham

Salah satu pertimbangan dikeluarkannya surat tersebut, yaitu Hari pertama masuk sekolah merupakan momentum penting bagi orang tua, siswa dan sekolah guna membangun interaksi dalam ekosistem pendidikan, sehingga orang tua harus terlibat secara aktif dalam pendidikan putra/putrinya di sekolah. 

Download surat reseminya melalui link dibawah ini :

28 June 2016

Pegawai Kemenkumham Tidak Diperkenankan Cuti Setelah Hari Raya

Divisipassulteng, - Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/2337/M.PANRB/06/2016 tanggal 27 Juni 2016 tentang Himbauan untuk tidak Memberikan Cuti Tahunan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1437 H dan Edaran Pelaksanaan Cuti Bersama dalam rangka memperingati Hari Raya Idhul Fitri 1437 H. Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat terkait larangan pemberian Cuti setelah pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1437 H. 

Dalam Surat bernomor SEK.UM.01.03-200 Tanggal 27 Juni 2016 dijelaskan, bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri  1437 H adalah tanggal 4 s/d 8 Juli 2016, pegawai Kemenkumham juga tidak DIPERKENANKAN mengambil cuti setelah Hari Raya Idhul Fitri 1437 H, selain itu para pimpinan juga dihimbau untuk TIDAK memberikan Cuti Tahunan khususnya tanggal 11 s/d 15 Juli 2016.

Batal Cuti

Selain itu bagi pegawai yang telah mendapatkan persetujuan cuti sebelum Hari Raya Idhul Fitri 1437 H, maka cuti dimaksud untuk DICABUT / DIBATALKAN. Khusus bagi petugas Pemasyarakatan dan Imigrasi yang bertugas saat pelaksanaan Cuti Bersama Hari raya Idhuf Fitri terkait pelaksanaan Cuti Tahunan tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Unit Utama (Ditjen Pemasyarakatan dan Ditjen Imigrasi). Seluruh Pegawai juga dihimbau untuk dapat melaksanakan tugas pada hari pertama setelah pelaksanaan Cuti Bersama atau pada hari Senin, 11 Juli 2016.

Untuk selengkapnya, silahkan download surat melalui link dibawah ini

16 June 2016

Surat Edaran Peningkatan Pelayanan Pos Bapas

Divisipassulteng, - Bahwa Untuk menjamin harkat dan martabatnya, Anak berhak mendapatkan perlindungan khusus dan perlindungan hukum dalam sistem peradilan pidana guna pemenuhan hak anak dalam proses tumbuh kembang dan demi kepentingan terbaik bagi Anak.

Bahwa UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (pasal 4 ayat 1 dan 2) dan undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak pasal 105 angka 1huruf (d) mengamanatkan Bapas didirikan di setiap Kabupaten/Kota

Bahwa UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) secara tegas mengamanahkan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Pendampingan, Pembimbingan, dan Pengawasan terhadap Anak sejak para ajudikasi, ajudikasi, hingga post ajudikasi

Bahwa untuk mempermudah dan meningkatkan jangkauan pelayanan pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas, perlu dibentuk Pos Bapas di setiap Kabupaten/Kota yang jauh dari jangkauan wilayah kerja Bapas, bahwa untuk peningkatan pelayanan Pos Bpas, khsusunya pelayanan Pendmpingan perlu diatur tentang Peningkatan Pelayanan Pos Bapas dalam rangka Pendampingan Terhadap Anak yang Berhadpan Dengan Hukum (ABH)

Pelayanan Bapas untuk ABH
Donwload Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-2017.PK.01.05.07 Tahun 2016, Tentang Peningkatan Pelayanan Pos Bapas Dalam Rangka Pendampingan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH). melalui link dibawah ini :

06 June 2016

Download, Permenkumham Nomor 21 Tahun 2016

Divisipassulteng, - Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan mengakomodir kebutuhan Narapidana dan Anak,  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali mengeluarkan produk Hukum, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Dalam Permenkumham Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2013, menjelaskan beberapa ketentuan yang dirubah, diantaranya ketentuan mengenai Cuti Bersyarat (CB), bahwa CB dapat diberikan kepada narapidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan, dari yang sebelumnya 1 tahun 3 bulan.

Permenkumham 21 Tahun 2016

Ketentuan lainnya yaitu masalah Pembebasan Bersyarat, bahwa usulan PB yang telah mendapatkan rekomendasi Tim TPP Kanwil ditetapakan Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri, kemudian Keputusan dapat dicetak oleh pihak Lapas yang dibubuhi tanda tangan lektronik kepala kantor wilayah.

Untuk mendownload Permen Nomor 21 Tahun 2016, silahkan klik link dibawah ini :
https://drive.google.com/file/d/0B7WbYyhZTuYbLU9JR3VfM0pxZkk/view?usp=sharing

13 May 2016

Surat Edaran Pemberlakuan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Tata Naskah Dinas

Divisipassulteng, - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Dr. Bambang Rantam Sariwanto mengeluarkan Surat Edaran Nomor SEK-08.UM.01.01 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pemberlakuan Tata Naskah Dinas Kemenkumham bertujuan untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien serta dijadikan sebagai pedoman pengelolaan dan pembuatan petunjuk pelaksanaan tata naskah dinas dan bertujuan menciptakan kelancaran komunikasi secara tertib. Permenkumham Nomor 15 Tahun 2016 disusun berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan oleh kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan menjadi pedoman bagi penyusunan naskah dinas di lingkungan kemenkumham.

Tata Naskah Dinas

Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM maka Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 5 Tahun 2012 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Untuk lebih jelasnya silahkan download Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham Nomor SEK-08.UM.01.01 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2016 melalui link dibawah ini :

21 April 2016

Pakaian Dinas Khusus Satgas Kamtib Pemasyarakatan

Divisipassulteng, Aturan Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia mengalami perubahan lagi, perubahan aturan penggunaan pakaian dinas tersebut merupakan perubahan kedua, ada beberapa perubahan pakaian dinas yang digunakan, khususnya bagi pegawai yang mengemban tugas khusus, seperti petugas Satuan Tugas Keamanan Dan Ketertiban Pemasyarakatan dan Petugas Khusus Keimigrasian. dan setiap hari rabu, seragam Hitam Putih wajib digunakan oleh seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM kecuali bagi pegawai pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi

Seragam Pakaian Dinas Khusus (PDK) bagi Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Gangguan Keamanan dan Ketertiban, sebagaimana yang tertulis dalam pasal 29A Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.Kp.07.02 Tahun 2011 Tentang Pakaian Dinas Dan Atribut Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, adalah sebagai berikut :

Rompi Satgas Kamtib
Rompi Satgas Kamtib
PDK Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan terdiri atas:
  • rompi berwarna biru tua;
  • tulisan “SATGAS KAMTIB PEMASYARAKATAN” dibordir pada bagian belakang;
  • logo Satgas Kamtib dibordir pada dada sebelah kiri;
  • 2 (dua) buah saku tempel ukuran kecil di dada kanan dengan penutup dan kancing luar;
  • 1 (satu) buah saku tempel di dada kiri dengan penutup dan kancing luar;
  • 2 (dua) buah saku tempel di depan bawah sebelah kiri dan kanan dengan penutup dan kancing luar; dan
  • 2 (dua) buah saku bobok terbuka di bagian dalam rompi.

Atribut PDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa topi dengan ketentuan sebagai berikut :
  • logo Satgas Kamtib Pemasyarakatan pada muka depan topi;
  • tulisan “PEMASYARAKATAN” pada sisi bawah bagian kiri topi; dan
  • tulisan “SATGAS KAMTIB” pada sisi bawah bagian kanan topi.

Untuk download Peraturan tentang Perubahan Seragam Dinas, silahkan klik link dibawah ini :
http://www.kemenkumham.go.id/v2/component/attachments/download/319

24 March 2016

Download ! Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan HAM

Divisipassulteng, Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan/pegawai di lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Maka Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 4 November 2015 telah mengundangkan Permenkumham Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. 

Hal tersebut dikuatkan dengan surat Inspektur Jenderal kemenkumham Nomor : ITJ.HM.01.02-01 Tanggal 4 Maret 2016 yang memerintahkan kepada seluruh unit satuan kerja agar mentari dan mematuhi sebagai pedoman dalam penanganan benturan kepentingan serta berlaku di seluruh lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sejak tanggal ditetapkan 
Permenkumham Nomor 38 tahun 2015

Download Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 tahun 2015, melalui link dibawah ini :

18 March 2016

Download Surat Pemetaan Sarana Prasarana SDP

Divisipassulteng - Beberapa waktu lalu, Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan Surat Nomor PAS5.TI.01.03-97 perihal Peningkatan Kualitas Penginputan Data Harian dan Bulanan pada Aplikasi SMS Gateway, yang merupakan upaya dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mewujudkan serta menyediakan Sistem Informasi yang berkualitas bagi publik. 

Untuk mendukung Layanan Informasi Pemasyarakatan Berbasis Teknologi Informasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan surat pemetaan sarana prasarana dan pengelola aplikasi SDP dan SMS Gateway, yang tertuang dalam surat Nomor PAS5.TI.04.01-124. Pemetaan tersebut tentunya ditujukan untuk mengetahui kondisi sarana-prasaran di lapangan, baik fasilitas maupun sumber daya manusia. Untuk dapat memperoleh data yang valid, setiap Kantor Wilayah (Divisi Pemasyarakatan) dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, yaitu Lapas, Rutan, Bapas dan Rupbasan wajib mengisi data kuisioner.

Hasil dari pemetaan sarana dan prasarana tersebut, akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan/keputusan terkait upaya mewujudkan Sistem Informasi Pemasyarakatan yang lebih baik.

Untuk mendownload surat resmi dan lembar kuisioner, silahkan klik link dibawah ini

07 March 2016

Surat Edaran Optimalisasi Pengisian Laporan Pada Aplikasi SMS Gateway

Divisipassulteng, Jakarta, - Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Aman Riyadi, mengeluarkan Surat Nomor PAS5.TI.01.03-97 Tanggal 5 Maret 2016, perihal Peningkatan Kualitas Penginputan Data Harian dan Bulanan pada Aplikasi SMS Gateway.Dikeluarkannya surat tersebut, dilatarbelakangi oleh hasil evaluasi terhadap laporan harian dan bulanan pada aplikasi SMS Gateway yang belum optimal.

Aplikasi SMS Gateway dibentuk dengan tujuan menyediakan data yang cepat dan akurat tentang kondisi Pemasyarakatan, yang dapat dijadikan sebagai bahan pembuat kebijakan. Adanya aplikasi SMS gateway juga menjadi salah satu wujud transparansi tentang kondisi riil di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, yaitu Lapas, Rutan, Bapas dan Rupbasan. Aplikasi SMS Gateway merupakan sebuah aplikasi online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang didalamnya menyajikan data laporan riil tentang jumlah narapidana, selain itu, dari laporan SMS Gateway publik juga dapat melihat statistik jumlah napi/tahanan berdasarkan umur, jenis kelamin, dan jenis kejahatan. 
Ilustrasi statistik Penghuni Lapas

Aplikasi SMS Gateway menyajikan pula data pemberian remisi, realisasi bahan makanan, realisasi anggaran, sarana dan prasarana serta pembinaan terhadap narapidana, selain itu data jumlah barang sitaan dan rampasan negara yang dikelola oleh Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dan jumlah klien Balai Pemasyarakatan juga dapat publik ketahui melalui aplikasi ini. Semua data tersebut dapat diakses secara online melalui website http://smslap.ditjenpas.go.id/

Untuk itu, Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama, dalam suratnya menghimbau kepada seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan kepala UPT Pemasyarakatan, untuk turut serta mengawasi dan memberikan pembinaan terhadap pelaksana (operator) untuk secara rutin melakukan pengisian laporan SMS Gateway, baik laporan harian maupun bulanan.

Download surat nomor PAS5.TI.01.03-97 melalui link dibawah ini :

29 February 2016

Daftar Nama Pegawai Yang Harus Melengkapi Berkas Dokumen PUPNS

Divisipassulteng, - Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (E-PUPNS) telah berakhir beberapa waktu lalu, dari proses pendataan ulang tersebut, ada beberapa data identitas diri, seperti nama, NIP, tanggal lahir dan juga data pendidikan mengalami perubahan, untuk dapat dilakukan verifikasi oleh Verifikator Badan Kepegawaian Negara, maka diperlukan dokumen pendukung sebagai bukti validasi data yang telah dimasukkan dalam PUPNS

Menindaklanjuti kegiatan e-PUPNS 2015 dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM, diberitahukan terdapat pegawai yang melakukan perubahan / perbaikan data (nama, tanggal lahir dan pendidikan) pada aplikasi e-PUPNS. 

Berkenaan dengan hal tersebut, bagi pegawai yang melakukan perubahan data, agar kiranya dapat melengkapi dokumen sesuai keterangan kekurangan sebagai tersebut dalam lampiran untuk dapat diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara, paling lambat tanggal 31 Maret 2016

PUPNS KEMENKUMHAM

Download Surat dan Lampiran nama pegawai yang melakukan perubahan data, melalui link dibawah ini


24 February 2016

Menkumham Kembali Mutasikan Pejabat Tinggi Pratama

Jakarta, - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yassona H. Laoly kembali melakukan rotasi pejabat Eselon I dan eselon III di tingkat pusat dan Kantor Wilayah (Kanwil), Keputusan Menkumham memutasikan pejabat tinggi pratama di instansi penegak hukum tersebut tertuang dalam surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-85.KP.03.03 Tahun 2016 Tanggal 19 Februari 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangakatan Dari dan Dalam Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Hukum Dan HAM.

Mutasi tersebut merupakan upaya peningkatan kinerja kemenkumham dan menempatkan SDM yang sesuai dengan bidang kompetensinya, dalam rangka mewujudkan program - program kementerian. Pejabat yang dimutasikan adalah mereka yang menduduki jabatan Tinggi Pratama ditingkat pusat dan tingkat kantor Wilayah, diantaranya Jabatan Direktur, Kepala Kantor Wilayah dan juga Kepala Divisi

Pelantikan pejabat Kemenkumham
Menkumham menyalami Ka. BPSDM yang baru, Dr. Mardjoeki, Bc.IP., M.Si
Untuk selengkapnya, silahkan download Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-85.KP.03.03 Tahun 2016 melalui link dibawah ini

http://www.kemenkumham.go.id/v2/component/attachments/download/259

12 February 2016

Download Banner Resmi Maklumat Dirjen Pemasyarakatan

Jakarta,  – Beberapa waktu yang lalu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. I Wayan K Dusak, Bc.IP., S.H mengeluarkan dua maklumat untuk diterapkan oleh seluruh petugas pemasyarakatan. Maklumat tersebut sebagai implementasi program kerja Presiden Jokowi yaitu Gerakan Ayo Kerja. 
Dua Maklumat yang disampaikan Dirjen PAS adalah 1T5K dan SMART, 1T5K yang dimaksud adalah Target bahwa petugas Pemasyarakatan harus mempunyai tujuan dalam bekerja, target atau tujuan tersebut di implementasikan dengan program yang di lakukan. Selanjutnya Dusak menjelaskan 5 K yang berarti Komitmen, yaitu harus berkomitmen atas tujuan dan target tersebut. Kedua Konsekuen, yaitu sesuai dengan apa yang telah dikatakan atau diperbuat serta tidak menyimpang dari apa yang sudah diputuskan. Kemudian Konsisten, yaitu apapun resiko pekerjaan, harus dapat bertanggung jawab. Keempat yaitu Kontinyu yang berkelanjutan, melanjutkan suatu hal apa yang direncanakan, dan terakhir Komunikasi, segala sesuatu harus dikomunikasikan kepada atasan, agar segala pekerjaan dapat berjalan dengan lancar.
Sedangkan maklumat kedua yaitu SMART, yang berarti petugas pemasyarakatan haruslah Serius dalam bekerjakemudian Minded bahwa petugas harus memiliki pemikiran yang luas, Active yang intinya petugas harus bekerja secara sungguh-sungguh, lalu Responsif bahwa petugas harus peka dalam berbagai permasalahan dan harus tanggap,Talk yang petugas harus bisa menjalin komunikasi yang baik.
Untuk mencetak maklumat Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam bentuk banner, silahkan download File Banner Resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui link dibawah ini